lunedì
25 novembre, 2024

STATUTA KONGREGASI MISI

Edisi Indonesia

DAFTAR ISI

BAGIAN PERTAMA (I) Panggilan        3

BAGIAN KEDUA (II) Hidup di dalam Kongregasi        3

Bab I: Aktivitas Kerasulan (K. 10 – 18)        3

Bab II: Hidup Komunitas (K. 19 – 27)        4

Bab III: Kemurnian, Kemiskinan dan Ketaatan (K. 28 – 39)        5

Bab IV: Doa (K. 40 – 50)        5

Bab V: Keanggotaan        5

  1. Penerimaan dalam Kongregasi (K. 53 – 58)        5
  2. Hak dan Kewajiban Anggota (K. 59 – 64)        6
  3. Penggabungan anggota pada salah satu Provinsi atau Domus (K. 65 – 67)        7
  4. Anggota yang keluar dan pemecatan anggota (K. 68 – 76)        7

Bab VI: Pendidikan dan Pembinaan        8

  1. Menggerakkan dan Memupuk Panggilan        8
  2. Pembinaan Anggota        8
  1. Pedoman Umum (K. 77 – 81)        8
  2. Seminarium Internum (Novisiat) (K. 82 – 86)        8
  3. Seminari Tinggi (K. 87 – 90)        9
  4. Pembinaan Bruder (K. 91 – 92)        9
  5. Para Pembina dan Guru (K. 93 – 95)        9

BAGIAN KE TIGA (III) Organisasi        9

Seksi I: Pemerintahan        9

Bab I: Pemerintahan Pusat        9

  1. Superior Jendral (K. 101 – 107)        9
  2. Vikaris Jendral (K. 108 – 114)        10
  3. Asisten Jendral (K. 115 – 118)        11
  4. Para Pejabat Pemerintah Pusat (K. 119)        11

Bab II: Pemerintahan Tingkat Provinsi dan Lokal        12

  1. Provinsi dan Vice Provinsi (K. 120 – 122)        12
  2. Visitator dan Vice Visitator (K. 123 – 125)        12
  3. Asisten Visitator (K. 126)        14
  4. Dewan Penasehat Visitator (K. 127)        14
  5. Ekonom Provinsi (K 128)        15
  6. Pejabat-pejabat Pemerintahan Lokal (K. 129 – 134)        15

Bab III: Rapat dan Musyawarah        16

  1. Rapat dan Musyawarah pada umumnya (K. 135 – 136)        16
  2. Musyawarah Umum (K. 137 – 142)        16
  3. Musyawarah Provinsi (K. 143 – 146)        17

Seksi II: Harta Benda (K. 148 – 155)        18

STATUTA KONGREGASI MISI

BAGIAN PERTAMA (I)

Panggilan

(Saat ini bagian ini belum memiliki Statuta)

BAGIAN KEDUA (II)

Hidup di dalam Kongregasi

Bab I: Aktivitas Kerasulan (K. 10 – 18)

  1. Karya kerasulan yang nampaknya tidak memenuhi lagi panggilan Kongregasi dewasa ini, setelah dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh, secara bertahap harus ditinggalkan.

  1. Dalam dunia dewasa ini atheisme dan materialisme mengganggu baik iman maupun cara-cara tradisional pewartaan Injil secara mendalam. Oleh karena itu hendaknya para anggota mempelajari sungguh- sungguh sebab musababnya, sambil menyadari bahwa dalam masalah ini para anggota sendiri dituntut mem- beri kesaksian iman pribadi yang mantab terhadap Tuhan yang hidup, dan harus mencari jalan-jalan baru untuk menanggapi panggilan mewartakan Injil tersebut.

  1. Hendaknya baik provinsi-provinsi maupun masing-masing domus bekerja sama penuh persaudara- an secara sukarela dalam karya kerasulan, entah itu antar domus dan antar provinsi, ataupun dengan imam- imam diosesan, lembaga-lembaga religius serta kaum awam.

  1. Hendaknya para anggota mengusahakan suatu dialog ekumenis ; melibatkan diri bersama dengan sesama orang kristen, maupun bukan kristen secara aktif dalam masalah agama, sosial serta kebudayaan.

  1. Karya misi ad Gentes perlu memperhatikan norma-norma ber-ikut ini:

§1 Atas dasar prinsip bertanggungjawab bersama, maka baik atas inisiatif sendiri maupun atas per- mintaan Superior Jendral hendaknya provinsi-provinsi saling memberikan bantuan.

§2 Hendaknya Provinsi secara sendiri-sendiri ataupun beberapa provinsi secara bersama-sama mene- rima sekurang-kurangnya satu daerah misi, di mana para anggota dikirim sebagai pekerja di ladang Tuhan.

§3 Hendaknya suatu kuasa diserahkan kepada para anggota untuk secara nyata menolong karya misi ini, bahkan dengan mengorbankan diri untuk menjalankan tugas pewartaan Injil di daerah misi itu.

§4 Para anggota hendaknya didorong terutama untuk ambil bagian dalam karya misioner Gereja Universal dan Gereja Lokal. Juga karya misioner Kongregasi sendiri hendaknya diatur secara layak.

  1. Para misionaris yang dikirim ke daerah misi ad Gentes, hendaknya dengan rajin dan cermat me- nyiapkan diri untuk mengenal kenyataan daerah tempat mereka akan bekerja, sehingga aktivitas pastoral yang mereka terima menjawab kebutuhan-kebutuhan daerah tersebut secara efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas-tugas khusus di sana.

7.

§1 Hendaknya para anggota memperhatikan secara istimewa perkumpulan kaum awam yang didiri- kan oleh St. Vinsensius ataupun yang bersumber pada spiritualitas dan semangatnya, karena mereka mem-

punyai hak agar kita menolong dan mengembangkan mereka.

§2 Meskipun semua anggota harus siap menjalankan tugas di atas tadi, namun perlulah bahwa mereka dibekali sehingga cukup ahli dalam bidang semacam itu.

§3 Hendaknya diusahakan agar usaha menjiwai ini (animatio) memiliki dimensi spiritual, hukum gerejani, sosial dan kenegaraan.

8. Hendaknya dikembangkan pertemuan antar provinsi untuk mengenal lebih baik panggilan misio- naris dan metode tindak pastoral yang akan menjawab situasi dan kondisi konkrit masyarakat berikut perubahan-perubahannya dengan lebih efektif dan efisien.

9.

§1 Provinsi-provinsi, sesuai dengan keadaannya, mempunyai tugas menetapkan norma-norma sehubungan dengan aksi sosial serta menentukan sarana-sarana konkrit yang dapat mempercepat terwujudnya keadilan sosial.

§2 Hendaknya para anggota terutama memberikan bantuan kerja-sama, sesuai dengan keadaan tempat dan waktu, kepada perkumpulan-perkumpulan yang membela hak-hak manusia dan yang mengembangkan keadilan dan perdamaian.

10.

§1 Karya Paroki termasuk dalam salah satu di antara kegiatan kerasulan Kongregasi, asalkan kerasul- an yang dilaksanakan para konfrater di tempat itu sesuai dengan tujuan dan hakekat Kongregasi kita, dan kar- ya itu dituntut karena kurangnya jumlah pastor.

§2 Paroki-paroki Kongregasi ini haruslah secara nyata terbentuk sebagian besar oleh orang-orang miskin, atau harus tergabung pada suatu seminari di mana para konfrater melaksanakan pembinaan pastoral.

11.

§1 Sadar akan betapa pentingnya pendidikan baik untuk kaum muda maupun untuk orang-orang dewasa, maka apabila diperlukan untuk mencapai tujuan Kongregasi, hendaknya para anggota menerima tugas mendidik dan mengajar ini.

§2 Namun tugas tersebut tidak harus dilaksanakan hanya di dalam sekolah-sekolah macam apapun, tetapi juga di keluarga-keluarga, di tempat-tempat kerja, bahkan di seluruh lingkungan sosial di mana ditemu- kan kaum muda dan orang dewasa.

§3 Hendaknya sekolah, kolese dan universitas kita, sesuai dengan keadaan setempat, menerima orang-orang miskin untuk memberi situasi agar mereka berkembang. Hendaknya kepekaan terhadap kaum miskin ditanamkan ke dalam diri para siswa, sesuai dengan semangat pendiri kita, dengan meneguhkan nilai- nilai pendidikan kristiani dan melalui pembinaan hidup sosial kristiani.

  1. Di antara sarana-sarana yang digunakan Kongregasi dalam karya pewartaan Injil, hendaknya perhatian selayaknya diberikan pada sarana tehnis komunikasi sosial untuk menyebarluaskan sabda ke- selamatan dengan lebih efektif dan efisien.

Bab II: Hidup Komunitas (K. 19 – 27)

  1. Para konfrater yang sakit dan sudah tua, yang telah menyatukan diri dengan Kristus yang menderita, bekerja sama dengan kami untuk mewartakan Injil ke seluruh dunia. Kita akan berusaha menerima mereka di dalam Domus, yang telah menerima jasa karena karya mereka. Visitator hendaknya menyediakan apa yang lebih baik bagi mereka setelah mempertimbangkan segala sesuatunya.

§1 Para konfrater yang terpaksa hidup sendiri karena tugas yang diberikan kepada mereka oleh Kongregasi harus berusaha menggunakan sebagian waktu mereka untuk hidup bersama konfrater lain, agar mereka mengalami kesejahteraan komunitas. Kita semua harus selalu dekat dengan mereka untuk meng-

hilangkan kesendirian mereka, dan kita harus dengan penuh perhatian mengundang mereka beberapa kali untuk saling membagikan hidup kerasulan dan hidup persaudaraan.

§2 Hendaknya kita berusaha keras menolong konfrater kita yang bekerja dalam kesukaran dengan jiwa penuh semangat dan jiwa persaudaraan.

§1 Dharma bakti terhadap saudara dan orang-tua hendaknya kita laksanakan dengan tetap memper- hatikan rasa tahu batas yang perlu untuk tetap memenuhi tugas-tugas kita dan tetap mempertahankan hidup komunitas kita.

§2 Hendaknya kita berusaha dengan hati terbuka menerima para konfrater, imam dan tamu lainnya dalam rumah-rumah kita.

§3 Hendaknya kita memperlakukan orang yang berkekurangan, yang minta pertolongan kepada kita dengan murah hati, dan mencoba melepaskan mereka dari kesusahan mereka.

4 Hendaknya kita menunjukkan pergaulan persaudaraan kepada semua orang yang berhubungan dengan kita dalam hidup dan karya kita dengan suka hati.

  1. Proyek komunitas yang direncanakan oleh setiap komunitas pada awal tahun karya sedapat mung- kin mencakup hal-hal berikut ini: aktivitas kerasulan, doa, penggunaan harta benda, kesaksian kristiani di tempat pekerjaan, bina lanjut, waktu untuk refleksi bersama, waktu untuk studi dan rekreasi. Semua ini secara berkala hendaknya dievaluasi dan ditinjau kembali.

Bab III: Kemurnian, Kemiskinan dan Ketaatan (K. 28 – 39)

  1. Hendaknya Musyawarah Provinsi menetapkan norma sekitar praktek kemiskinan menurut Konsti- tusi dan semangat Peraturan Umum (Regulae Communes) serta Statuta Dasar perihal Kemiskinan (Statuti Fundamentalis Paupertatis Congregationis) yang diberikan oleh Paus Alexander VII ("Alias nos Supplicatio- nibus") kepada Kongregasi.
  2. Hendaknya masing-masing provinsi dan komunitas lokal, dengan memperhatikan keaneka-ragam- an masalah dan tempat, mencari cara untuk mentaati kemiskinan injili, dan hendaknya secara berkala mengadakan pemeriksaan ulang atas hal ini. Hendaknya kita yakin bahwa kemiskinan bukan hanya benteng Kongregasi (Bdk. RC III,1), tetapi juga syarat bagi pembaharuan, dan tanda kemajuan panggilan kita di dalam Gereja maupun dunia.

Bab IV: Doa (K. 40 – 50)

  1. Tindak kebaktian dan devosi yang menjadi tradisi di dalam Kongregasi hendaknya kita jalankan dengan setia sesuai dengan rencana komunitas: pertama-tama, membaca Kitab Suci, lebih-lebih Perjanjian Baru, Kebaktian kepada Sakramen Maha Kudus, Meditasi bersama-sama, retret tahunan, dan bimbingan roh- ani.

Bab V: Keanggotaan

1. Penerimaan dalam Kongregasi (K 53-58).

20.

§1 Bagi setiap anggota, masa Seminarium Internum dimulai pada saat ia dinyatakan diterima oleh direktur Seminarium Internum (Novisiat) atau wakilnya menurut norma provinsi.

§2 Dalam hal seorang anggota keluar atas kehendaknya sendiri atau dipecat dari kongregasi, maka kongregasi pada saat yang tepat hendaknya menyatakan aturan persyaratan yang sah, kalau perlu juga berlaku di bidang hukum sipil, agar hak-hak anggota maupun kongregasi terjamin sepantasnya.

21. Bona proposita di dalam Kongregasi Misi dinyatakan menurut Rumus Langsung atau Rumus Deklaratif sbb:

  1. RUMUS LANGSUNG:

Tuhan Allahku, aku … N.N. … berniat akan menyerahkan diriku selama hidupku dengan setia di dalam Kongregasi Misi untuk mewartakan Injil kepada kaum miskin demi mengikuti Kristus sang Pewarta Injil. Karena itu aku berniat akan melaksanakan kemurnian, kemiskinan dan ketaatan sesuai dengan Konstitusi dan Statuta Kongregasi kita, dengan bantuan rahmatMu.

  1. RUMUS DEKLARATIF:

Aku, … N.N. … berniat menyerahkan diriku selama hidupku dengan setia di dalam Kongregasi Misi untuk mewartakan Injil kepada kaum miskin demi mengikuti Kristus sang Pewarta Injil. Karena itu aku berniat akan melaksanakan kemurnian, kemiskinan dan ketaatan sesuai Konstitusi dan Statuta Kongregasi kita, dengan bantuan rahmat Tuhan.

22.

§1 Pengucapan Bona Proposita harus terjadi di hadapan Superior atau Anggota yang ditunjuk olehnya.

§2 Masing-masing musyawarah provinsi hendaknya menetapkan ketentuan-ketentuan lain sehubung- an dengan pengucapan ataupun pembaharuan Bona Proposita; mungkin perlu ditambahkan suatu ikatan sementara bentuk lain; juga perlu ditentukan mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki anggota sejak saat penerimaannya sampai saat ia menjadi anggota penuh Kongregasi.

  1. Ketentuan-ketentuan lain mengenai waktu pengucapan kaul, terserah kepada Musyawarah Pro- vinsi masing-masing provinsi.

  1. Dalam keadaan istimewa, Musyawarah Provinsi dengan persetujuan Superior Jendral setelah disetujui dewannya, dapat mengusulkan rumusan tersendiri baik untuk pengucapan Bona Proposita, maupun untuk pengucapan kaul. Namun harus tetap dipertahankan unsur-unsur hakiki dari rumusan yang telah di- tetapkan (seperti di atas).

  1. Hak dan Kewajiban Anggota (K 59-64)

  1. Mereka yang kehilangan hak suara aktif dan hak suara pasif (hak memilih dan hak dipilih) ialah:
  1.         Yang hidup di luar Kongregasi dengan ijin, sesuai dengan hak khusus Kongregasi, dan sesuai dengan catatan persyaratan yang dinyatakan dalam ijin itu.
  2.         Anggota yang telah diangkat dan ditahbiskan Uskup, atau yang hanya diumumkan resmi menjadi Uskup, selama masa jabatannya, bahkan juga setelah masa jabatannya, kecuali kalau mereka kembali ke hidup komunitas.
  3.         Anggota yang menjadi Vikaris Apostolik, Prefek Apostolik, ataupun Administrator Aposto-lik, meskipun bukan Uskup, selama masa jabatan mereka, kecuali kalau mereka pada waktu yang sama juga menjadi Superior dari salah satu Domus Kongregasi.

26.

§1 Adalah hak setiap anggota, bahwa waktu ia meninggal dunia, dikurbankan Misa di seluruh Kongregasi untuk keselamatannya.

§2 Setiap bulan masing-masing anggota, sesuai dengan keadaannya, hendaknya mengurbankan Misa untuk mereka yang hidup dan yang mati dari seluruh keluarga vinsensian, juga untuk para orang tua, keluarga dekat dan para penderma, dan masih ditambah intensi khusus untuk tetap menyatakan semangat asli Kongre- gasi.

§3 Hendaknya juga dipersembahkan satu misa lagi untuk para anggota seluruh Kongregasi yang me- ninggal bulan yang lalu.

§4 Ketentuan-ketentuan lain hendaknya ditetapkan oleh masing- masing provinsi.

27. Kepada setiap anggota yang telah menjadi anggota penuh Kongregasi, diberi hak untuk setiap bulan mempersembahkan beberapa misa untuk intensi pribadinya sendiri tanpa stipendium. Peraturan menge- nai jumlah dan cara mempersembahkan misa ini ditentukan oleh setiap provinsi.

  1. Penggabungan anggota pada salah satu Provinsi atau Domus (K. 65 – 67)

28.

§1 Superior Jendral, para Asisten Jendral, Sekretaris Jendral dan Ekonom Jendral serta Prokurator pada Tahta Suci, selama masa jabatan mereka tidak tergabung dalam salah satu provinsi yang berakibat pada suatu ikatan juridis.

§2 Hal yang sama berlaku bagi semua yang tergabung dalam Rumah Pusat (domus generalitiae); kecuali hak suara yang mereka tetap miliki di provinsi mereka.

29.

§1 Anggota Kongregasi Misi yang diterima secara sah oleh Superior ke dalam Kongregasi tergabung dalam suatu provinsi. Provinsi ini disebut provinsi asal.

§2 Seorang anggota mendapat penggabungan baru melalui penunjukan yang dilakukan secara sah oleh Superior, dari satu provinsi ke provinsi lain. Provinsi ini disebut provinsi tujuan.

  1. Agar seorang anggota lepas dari provinsi yang satu dan menggabung pada provinsi yang lain, dengan tetap memperhatikan kekuasaan Superior Jendral hanya dituntut bahwa Superior Maior yang ber- sangkutan saling bertemu dan mencapai kata sepakat, setelah mendengar pendapat anggota yang bersangkut- an. Tetapi jika anggota tersebut tidak setuju, maka pemindahan ke provinsi lain tidak dapat dilaksanakan tanpa persetujuan Superior Jendral.

  1. Hendaknya Superior Jendral memilih secara bebas suatu provinsi, setelah ia menyelesaikan tugasnya.

  1. Penggabungan ke dalam provinsi tujuan dapat untuk jangka waktu yang terbatas maupun untuk jangka waktu yang tak terbatas. Jika penggabungan itu untuk waktu yang terbatas, maka setelah jangka waktu itu habis, anggota itu langsung tergabung kembali pada provinsi asalnya, kecuali kalau para superior yang berwenang, setelah mendengar pendapat anggota yang bersangkutan, membuat persetujuan lain sesuai dengan norma statuta.

  1. Dokumen-dokumen penugasan hendaknya dibuat dan disimpan dalam arsip ke dua provinsi. Visitator dari provinsi asal hendaknya mengirim pemberitahuan tentang penggabungan yang baru kepada Sekretaris Jendral.

  1. Seorang anggota tergabung pada Domus atau kelompok setaraf Domus melalui penunjukan yang dilaksanakan oleh Superior yang sah.

  1. Anggota yang keluar dan pemecatan anggota (K. 68 – 76)

  1. Wewenang untuk menerima kembali seseorang ke dalam Kongregasi terletak pada:
  1. Superior Jendral setelah mendengar pendapat dewannya: untuk semua anggota.
  2.         Visitator, setelah mendengar pendapat dewannya dan pendapat visitator provinsi dari mana anggota itu keluar dan dipecat.

Bab VI: Pendidikan dan Pembinaan

  1. Menggerakkan dan Memupuk Panggilan

  1. Perhatian terhadap usaha-usaha menggerakkan panggilan menuntut kita untuk berdoa terus menerus (Mt. 9:37) dan memberi kesaksian yang otentik (sejati), sepenuhnya dan gembira, baik dalam hidup kerasulan maupun dalam hidup berkomunitas, terutama bila ada orang dewasa dan muda-mudi yang bekerja sama dengan kita dalam tugas vinsensian, sambil mendidik diri dalam iman yang menjadi miliknya sendiri.

§1 Hendaknya provinsi, domus dan masing-masing anggota menaruh perhatian untuk membangkit- kan calon-calon bagi tugas vinsensian.

§2 Provinsi-provinsi hendaknya mencari cara-cara yang lebih tepat untuk menggerakkan panggilan dan mengarahkan mereka. Hendaknya provinsi membuat rencana provinsi yang cocok untuk masalah ini.

§3 Visitator, setelah mendengar pendapat dewannya, hendaknya mengangkat seorang Penggerak Panggilan, yang akan menyerasikan usaha menggerakkan panggilan dalam karya kita.

  1. Para calon, yang ingin masuk ke dalam Kongregasi, harus sudah membuat pilihan jalan hidup kristiani, suatu rencana kerasulan dan pilihan untuk bekerja dalam komunitas vinsensian; atau mereka telah ditolong untuk membuat pilihan itu tahap demi tahap dalam suatu karya pastoral muda-mudi, atau dalam Schola Apostolica (Seminari Menengah) di mana semua itu ditemukan.

  1. Pembinaan para calon, sesuai dengan umur mereka, hendaknya meliputi, terutama: hidup per- saudaraan, kerap menggunakan Sabda Tuhan, perayaan liturgi, aktivitas kerasulan yang dilaksanakan bersama para pembina, pembinaan pribadi, belajar dan bekerja.

  1. Pembinaan Anggota

  1. Pedoman Umum (K. 77 – 81)

40. Di samping pembinaan umum, kepada masing-masing anggota kita sejauh mungkin diusahakan juga pembinaan khusus dan pembinaan keahlian yang membuat masing-masing cakap untuk melaksanakan secara efektif dan efisien tugas-tugas kerasulan yang dibebankan oleh Kongregasi, dan membuat karya mere- ka cocok bagi mereka.

41.

§1 Di dalam setiap provinsi hendaknya ada petunjuk dasar Pembinaan, yang selaras dengan pedoman- pedoman yang dinyatakan di sini, dokumen dan peraturan yang diberikan Gereja, serta sesuai dengan keadaan tempat yang berbeda-beda.

§2 Visitator hendaknya membentuk Komisi Pembinaan yang bertugas menyiapkan Petunjuk Dasar Pembinaan dan memperbaharuinya serta mengurus semua yang perlu untuk berlangsungnya lembaga pem- binaan.

42. Masing-masing provinsi, melalui karya Komisi Pembinaan, hendaknya mengatur dan mengem- bangkan pembinaan bersama, pribadi, serta berkesinambungan.

  1. Seminarium Internum (Novisiat) (K. 82 – 86)

  1. Seminarium Internum dapat dilaksanakan dalam satu atau beberapa Domus Kongregasi, yang dipilih oleh visitator bersama dewannya.

  1. Dalam keadaan khusus visitator dapat menetapkan penyesuaian-penyesuaian yang perlu dengan tetap memperhatikan kedewasaan manusiawi dan kristiani para calon.

  1. Seminari Tinggi (K. 87 – 90)

45.

§1 Sejauh kebutuhan menuntut, Domus Seminari Tinggi dapat berupa Domus Khusus bagi masing- masing provinsi ataupun berupa Domus Umum untuk beberapa provinsi.

§2 Mahasiswa kita dapat dikirim ke provinsi lain atau ke perguruan tinggi yang diakui secara resmi untuk mengikuti kurikulum studi gerejani. Dalam hal ini hendaknya dijaga agar para mahasiswa itu men- jalankan hidup bersama, sesuai dengan tradisi Kongregasi, dan mendapat pembinaan vinsensian yang serasi.

§3 Hendaknya hidup kekeluargaan tumbuh subur dan persaudaraan antar anggota provinsi disiapkan di dalam rumah-rumah pembinaan; namun kalau terdapat banyak mahasiswa, maka mereka dapat dibagi-bagi dalam kelompok-kelompok yang lebih kecil, dengan alasan yang tepat; dengan demikian pembinaan pribadi bagi masing-masing dapat diberikan dengan lebih baik.

  1. Visitator, setelah ia mendengar pendapat para pembina dan dewannya, dapat memberi ijin kepada mahasiswa untuk memutus studinya dan tinggal di luar Domus pembinaan, selama masih dalam pembinaan, atas dasar alasan yang layak.

  1. Hendaknya dikembangkan usaha saling mengenal antar mahasiswa dari beberapa provinsi Kongregasi.

  1. Pembinaan Bruder (K. 91 – 92)

48. Pembinaan khusus di bidang kebudayaan dan tehnik para bru-der hendaknya dilaksanakan melalui kurikulum resmi bidang-bidang studi tersebut, agar mereka mendapat gelar ataupun diploma yang sesuai.

  1. Para Pembina dan Guru (K. 93 – 95)

  1. Seminari Tinggi sebagai pusat pembinaan hendaknya memberi bantuan kepada para anggota yang bekerja di berbagai karya, juga para pembina dan pemimpin hendaknya menjalankan karya kerasulan.

  1. Harus diusahakan agar ada konfrater yang berbakat untuk menjalankan tugas sebagai bapa peng- akuan dan pembimbing rohani dalam Domus pembinaan, sesuai dengan tuntutan kebutuhan.

BAGIAN KE TIGA (III)

Organisasi

Seksi I: Pemerintahan Bab I: Pemerintahan Pusat

1. Superior Jendral (K. 101 – 107)

51. Di samping wewenang yang diberikan kepadanya oleh hukum umum ataupun oleh perijinan khusus, maka Superior Jendral berwenang untuk:

        1.        Semua hal yang diputuskan oleh Musyawarah Umum secepatnya.

Mengadakan Menggunakan wewenang yang ia miliki terhadap provinsi, untuk digunakan ter- hadap vice-provinsi.

Pergi mengunjungi provinsi-provinsi atau vice-provinsi, sekurang-kurangnya satu kali selama masa jabatannya, baik secara pribadi atau melalui orang lain, untuk menjiwai provinsi/vice provinsi itu serta untuk mengetahui keadaan para anggotanya, dengan tetap berlaku hak untuk mengadakan visitasi kanonik (kunjungan resmi).

Menerima daerah misi yang diserahkan Tahta Suci kepada Kongregasi, meninggalkan ataupun menyerahkan kembali yang sudah diberikan, dengan persetujuan dewannya dan setelah men- dengar pendapat mereka yang bersangkutan.

Memberi wewenang kepada visitator untuk menerima atau menyerahkan kembali daerah misi yang diserahkan oleh Uskup setempat yang berada di luar daerah suatu provinsi Kongregasi.

Mengangkat Komisi Persiapan (Musyawarah Umum) pada saat yang tepat sebelum pelaksanaan Musyawarah Umum dengan persetujuan dewannya dan setelah mendengar pendapat para Visitator dan Vice Visitator.

Mengumumkan kontrak penting dengan tetap memperhatikan apa yang harus diperhatikan dalam hukum melalui persetujuan dewannya.

Mengambil alih pemerintahan salah satu provinsi, melalui seorang administrator, yang melaksa- nakan dengan wewenang yang diserahkan kepadanya oleh Superior Jendral, karena ada suatu alasan yang berat. Semua ini dilaksanakan Superior Jendral dengan persetujuan dewannya dan setelah ia mendengar pendapat visitator provinsi itu, para penasehatnya serta, kalau ada cukup waktu, sebanyak mungkin anggota (provinsi itu).

Memindahkan anggota dari satu provinsi ke provinsi lain dengan persetujuan dewannya dan setelah mendengar pendapat para superior dan para anggota yang bersangkutan.

Memberi ijin mempersembahkan misa seperti biasanya bagi para anggota Kongregasi yang telah meninggal dunia kepada para anggota yang secara resmi menurut hukum telah memisahkan diri dari Kongregasi.

Memberi dispensasi atas Statuta dan Keputusan-keputusan Musyawarah Umum dalam persoalan- persoalan khusus berdasarkan alasan yang tepat dengan persetujuan dewannya.

Mengangkat Direktur Puteri Kasih tingkat provinsi dengan persetujuan dewannya dan setelah berkonsultasi dengan visitator yang bersangkutan. (catatan: Superior Jendral melaksanakan wewenang ini bagi Puteri Kasih karena wewenang ini telah diberikan kepadanya oleh Tahta Suci dan diterang-kan di dalam konstitusi mereka)

Memberikan ikatan kekerabatan kepada para penderma dan sahabat Kongregasi dengan Kongre- gasi dengan menyatakan anugerah-anugerah rohani diberikan kepada diri mereka.

  1. Superior Jendral bertempat-tinggal di Roma. Tempat tinggal ini hendaknya jangan dirubah tanpa persetujuan Musyawarah Umum dan tanpa berkonsultasi dengan Tahta Suci.

  1. Peraturan-peraturan Umum yang ditetapkan oleh Superior Jendral berlaku sampai Musyawarah Umum berikutnya, kecuali kalau Superior Jendral sendiri atau penggantinya menetapkan yang lain.

  1. Para Superior, Visitator dan Pejabat lain dalam Kongregasi, juga direktur Puteri Kasih tingkat provinsi, setelah selesai masa jabatannya, demi lancarnya urusan, hendaknya tetap menempati jabatannya sampai mereka diganti oleh para pengganti mereka.

  1. Vikaris Jendral (K. 108 – 114)

55.

§1 Vikaris Jendral berhenti dari jabatannya karena:

  1. Penggantinya menerima menerima tugas jabatan itu.
  2. Ia mengundurkan diri dan diterima oleh Musyawarah Umum atau oleh Tahta Suci.
  3. Tahta Suci memecatnya.

§2 Kalau Vikaris Jendral jelas menjadi tidak pantas dan tidak cakap melaksanakan tugasnya, maka Superior Jendral bersama dewannya bertugas menilai dan memutuskan hal ini serta segera memberitahukan- nya kepada Tahta Suci, kecuali kalau Vikaris Jendral itu sendiri melakukannya. Keputusan Tahta Suci harus ditaati.

56. Vikaris Jendral yang mengambil alih pemerintahan Kongregasi sebagai Superior Jendral, setelah selesai masa 6 tahun, dapat langsung dipilih menjadi Superior Jendral dan masih dapat dipilih sekali lagi.

  1. Asisten Jendral (K. 115 – 118)

  1. Salah satu dari para Asisten Jendral hendaknya memperhatikan secara khusus karya misi ad

gentes.

  1. Para Asisten Jendral harus tinggal di rumah yang sama di mana Superior Jendral bertempat ting- gal. Untuk terbentuknya suatu quorum di dalam rapat Dewan Umum, di samping Superior Jendral atau Vikar- is Jendral, sekurang-kurangnya dua dari para Asisten harus hadir.

  1. Namun jika ada alasan yang tepat sehingga jumlah Asisten Jendral yang tidak hadir untuk terbentuknya suatu quorum di dalam rapat Dewan Umum tidak tercapai, maka Superior Jendral memanggil salah satu pejabat pada Curia Generalis ke dalam rapat Dewan Umum dengan hak suara yang berurutan sebagai berikut: Sekretaris Jendral, Ekonom Jendral atau Prokurator Jendral pada Tahta Suci.

  1. Para Asisten Jendral berhenti dari jabatan karena:
  1. Para pengganti mereka menerima tugas jabatan itu.
  2. Ia mengundurkan diri dan disetujui oleh Superior Jendral dengan persetujuan para Asisten lain atau disetujui oleh Musyawarah Umum.
  3. Ia dipecat oleh Superior Jendral dengan persetujuan para Asisten yang lain, dengan per- setujuan Tahta Suci.

  1. Para Pejabat Pemerintah Pusat (K. 119)

61.

§1 Sekretaris Jendral bertugas:

  1. Melayani Superior Jendral dalam semua urusan tulis menulis untuk seluruh Kongregasi.
  2. Hadir dalam rapat Dewan Umum karena tugasnya, tetapi tanpa hak suara, untuk mencatat dan membuat notulen dari apa yang dibicarakan.
  3. Menyarankan kepada Superior Jendral nama-nama konfrater yang sesuai dengan norma hu- kum khusus akan diangkat olehnya sebagai pembantu, di bawah bimbingannya, untuk me- ngatur arsip, membuat publikasi, serta menulis surat-surat.

§2 Apabila Sekretaris Jendral berhalangan menjalankan tugasnya, maka Superior Jendral menunjuk salah seorang dari para Asisten Jendral, atau salah seorang pejabat Curia atau tenaga pembantu Curia, untuk menjadi pejabat Sekretaris Jendral sementara.

62.

§1 Ekonom Jendral, sebagai tugas resminya, mengelola harta benda Kongregasi, serta harta benda lain yang dipercayakan kepada Asisten Jendral di bawah bimbingan Superior Jendral dan Dewannya, sesuai de-ngan norma hukum umum dan hukum khusus.

§2 Ekonom Jendral, dengan persetujuan Superior Jendral, bertugas mengunjungi Ekonom Provinsial, bahkan dalam keadaan khusus (me-ngunjungi juga) para ekonom rumah atau para administrator karya-karya penting.

63.

§1 Tugas Prokurator Jendral pada Tahta Suci:

  1. Mengurus permohonan Facultas Ordinaria yang diperoleh dari Tahta Suci.

        2.        Mengatur segala urusan Kongregasi, Provinsi, Domus maupun urusan anggota perseorangan pada Tahta Suci, dengan persetujuan Superior Jendral dan setelah mendengar pendapat para visitator yang bersangkutan.

§2 Prokurator Jendral pada Tahta Suci, dengan surat tugas tertulis dari Superior Jendral, dapat men- duduki jabatan Postulator Jendral Kongregasi dalam Curia Romana, sesuai dengan norma hukum.

Bab II: Pemerintahan Tingkat Provinsi dan Lokal

  1. Provinsi dan Vice Provinsi (K 120 – 122)

64. Meskipun tiap provinsi dibatasi oleh lingkup teritorial, namun hal ini tidak menghalangi bahwa Domus suatu suatu provinsi berada di daerah provinsi lain sesuai dengan norma Konstitusi art. 17 no. 7.

65.

§1 Vice provinsi adalah gabungan beberapa Domus, yang berada dalam lingkup batas daerah tertentu, atas dasar perjanjian yang dibuat dengan salah satu provinsi, yang tergantung pada provinsi itu. Vice provinsi ini bersama dengan provinsi itu, merupakan kesatuan. Vice Visitator memerintah vice provinsi itu dengan kuasa ordinaria khusus, sesuai dengan norma hukum umum dan hukum khusus.

§2 Suatu vice provinsi yang tidak terbentuk dari suatu provinsi dapat juga didirikan, tetapi langsung tergantung pada kekuasaan Superior Jendral. Vice Visitator memerintah Vice Provinsi ini dengan kuasa or- dinaria khusus.

§3 Menurut hakekatnya suatu vice provinsi merupakan tahap pe-merintahan peralihan, dan bila keadaan telah memenuhi persyaratan, ia akan dirubah statusnya menjadi provinsi.

§4 Apa yang dinyatakan perihal provinsi di dalam Konstitusi dan Statuta Kongregasi, berlaku juga bagi vice provinsi, setelah disesuaikan apa yang perlu disesuaikan; kecuali kalau secara tegas dinyatakan lain da-lam Konstitusi dan Statuta, atau dalam norma maupun perjanjian dari vice provinsi itu.

66.

§1 Jika suatu provinsi dibagi, sehingga menjadi provinsi-provinsi yang berbeda, maka semua harta benda yang diperuntukkan bagi kepen-tingan provinsi, dan juga hutang-hutang yang dibuat bagi provinsi harus dibagi oleh Superior Jendral bersama dewannya, menurut perbandingan yang wajar, atas dasar peme- rataan harta benda, dengan tetap memperhatikan kehendak para pembuat perjanjian yang sudah almarhum serta kehendak para penderma yang dinyatakan oleh undang-undang yang sah, serta aturan khusus yang mengatur provinsi itu.

§2 Pembagian arsip provinsi induk diputuskan oleh Superior Jendral, setelah mendengar pendapat para visitator yang bersangkutan sebelumnya.

  1. Visitator dan Vice Visitator (K. 123 – 125)

67. Apa yang dinyatakan mengenai Visitator di dalam Konstitusi dan Statuta berlaku pula bagi Vice Visitator, kecuali kalau secara tegas dalam Konstitusi dan Statuta atau dalam norma dan perjanjian vice pro- vinsi dinyatakan lain.

68.*

 

* Statuta nomor ini mengalami perubahan pada Musyawarah Umum tahun 1992. §1, §2, §4 tetap seperti semula, sedangkan §3 mengalami perubahan. Rumusan keseluruhannya sbb:

§1 Visitator ditunjuk untuk masa jabatan 6 tahun oleh Superior Jendral, dengan persetujuan dewan- nya, setelah berkonsultasi sekurang-kurangnya dengan anggota provinsi yang memiliki suara aktif. Dengan cara dan syarat-syarat yang sama, visitator dapat dikukuhkan satu kali lagi oleh Superior Jendral untuk masa jabatan tiga tahun.

§2 Cara dan hal-hal yang berkaitan dengan konsultasi tersebut dapat ditentukan oleh Musyawarah Provinsi dengan persetujuan Superior Jendral dan Dewannya.

§3 Musyawarah provinsi dapat mengusulkan cara pemilihan tersendiri itu untuk disetujui oleh Super- ior Jendral dengan persetujuan dewannya, tetapi sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Pemilihan berlaku untuk masa jabatan sekurang-kurangnya 3 tahun, tetapi tidak melebihi masa jabatan 6 tahun.
  2. Visitator terpilih hendaknya jangan memegang jabatan melebihi 9 tahun berturut-turut.
  3. Pemilihan itu sekurang-kurangnya sah dengan suara mayoritas mutlak (50% ditambah 1).
  4. Cara pemilihan hendaknya juga mencantumkan suatu jalan keluar jika terjadi kasus jumlah suara yang sama.

§4 Agar seseorang yang terpilih, ataupun yang terpilih lagi, itu dapat memulai jabatan Visitatornya, diperlukan peneguhan Superior Jendral dengan persetujuan Dewannya.

  1. Tugas Visitator ialah:
  1. Menyusun rencana usulan Provinsi sesuai dengan norma Provinsi dan dengan persetujuan Dewannya.
  2. Mengukuhkan atau membubarkan suatu karya besar dari suatu Domus dengan persetujuan Dewannya dan setelah berkonsultasi dengan Superior Jendral, dengan tetap memperhatikan apa saja yang perlu diperhatikan secara hukum.
  3. Menempatkan para anggota pada Domus masing-masing, untuk kepentingan Domus, setelah mendengar pendapat Dewannya dan sejauh mungkin berkonsultasi dengan mereka yang ber- kepentingan. Dalam keadaan yang mendesak, visitator sekurang-kurangnya diwajibkan memberitahu anggota Dewannya.
  4. Menunjuk dan mengangkat Ekonom Provinsi, Direktur Seminarium Internum dan Direktur Seminari Tinggi dengan persetujuan Dewannya sesuai dengan norma provinsi.
  5. Menyetujui usulan proyek komunitas yang disiapkan oleh Superior lokal bersama kom- unitas-nya.
  6. Mengirim laporan kepada Superior Jendral mengenai keadaan provinsi serta kunjungan-

 

§1 Visitator ditunjuk untuk masa jabatan 6 tahun oleh Superior Jendral, dengan persetujuan dewannya, setelah berkonsultasi sekurang-kurangnya dengan anggota provinsi yang memiliki suara aktif. Dengan cara dan syarat-syarat yang sama, visitator dapat dikukuhkan satu kali lagi oleh Superior Jendral untuk masa jabatan tiga tahun.

§2 Cara dan hal-hal yang berkaitan dengan konsultasi tersebut dapat ditentukan oleh Musyawarah Provinsi dengan persetujuan Superior Jendral dan Dewannya.

§3 Musyawarah provinsi dapat mengusulkan cara pemilihan tersendiri itu untuk disetujui oleh Superior Jendral dengan persetujuan dewannya, tetapi sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Pemilihan berlaku untuk masa jabatan sekurang-kurangnya 3 tahun, tetapi tidak melebihi masa jabatan 6 tahun.
  2. Visitator terpilih hendaknya jangan memegang jabatan melebihi 9 tahun berturut-turut.
  3. Dalam pemilihan pertama dan kedua dibutuhkan mayoritas mutlak, suara yang tidak sah tidak terhitung; dalam pemilihan ketiga hanya ada dua orang yang dapat dipilih, yang dalam pemilihan kedua memperoleh suara terbanyak, walaupun sama jumlahnya. Andaikata dalam pemilihan ketiga itu mereka memperoleh jumlah suara yang sama lagi, maka calon yang terpilih ialah calon yang lebih tua karena panggilan atau usia. Catatan:

Dalam kasus di mana pada pemilihan kedua masih terdapat beberapa calon dengan jumlah suara yang sama, di dalam urutan pertama atau kedua, dalam hubungannya untuk memilih dua calon pada pemilihan kedua, maka kriterium hukum khusus yang dipakai ialah: senioritas dalam panggilan atau usia.

§4 Agar seseorang yang terpilih, ataupun yang terpilih lagi, itu dapat memulai jabatan Visitatornya, diperlukan peneguhan Superior Jendral dengan persetujuan Dewannya.

kunjungannya ke domus yang dilakukannya secara resmi.

  1. Mengadakan kontrak perjanjian yang perlu dan berguna melalui persetujuan Dewannya, sesuai dengan norma hukum universal dan hukum khusus.
  2. Membentuk Panitya Persiapan Musyawarah Provinsi pada waktu yang tepat, setelah ia men- dengar pendapat Dewannya.
  3. Menikmati hak khusus untuk membuat keputusan kalau terjadi jumlah suara yang sama (dalam suatu pemilihan), sesuai dengan norma hukum.
  4. Memberitahukan secepat-cepatnya kepada Superior Jendral perihal pengucapan kaul oleh anggota, penerimaan anggota secara penuh ke dalam Kongregasi, dan tentang tahbisan-tah- bisan yang diterima anggota.
  5. Memelihara arsip provinsi entah dilakukan sendiri entah dilakukan oleh orang-orang lain yang cakap.
  6. Memberi persetujuan kepada para anggota untuk mendengarkan pengakuan dosa bagi se- sama anggota dan memberikan jurisdiksi pengakuan dosa itu kepada mereka; juga visitator dapat memberi persetujuan untuk mewartakan sabda Tuhan (berkotbah) dengan tetap mem- perhatikan hak Uskup setempat, dan ia juga dapat mewakilkan kekuasaan ini kepada orang lain.
  7. Memberi dispensasi atas norma provinsi dalam persoalan dan keadaan istimewa melalui persetujuan Dewannya, atas dasar alasan yang layak.

  1. Vice visitator memiliki hak, kekuasaan dan kewajiban yang sama seperti visitator, kecuali kalau secara tegas dinyatakan lain di dalam Konstitusi dan Statuta.

  1. Peraturan untuk visitator berlaku sampai pada Musyawarah Provinsi berikutnya, kecuali kalau oleh Visitator sendiri atau oleh penggantinya ditetapkan lain.

§1 Jika jabatan visitator kosong, pemerintahan provinsi untuk sementara diserahkan kepada Asisten Visitator; kalau tidak mempunyai asisten visitator, pemerintahan jatuh kepada penasehat yang lebih tua dari segi jabatan, panggilaan atau umur, kecuali kalau ditetapkan lain oleh Superior Jendral.

§2 Musyawarah Provinsi dapat mengajukan usul untuk mendapat persetujuan Superior Jendral, me- lalui persetujuan dewannya, mengenai cara tersendiri untuk mengisi pemerintahan provinsi pada waktu visit- ator (yang bertugas itu) meninggal dunia, atau pada waktu visitator berhenti dari jabatannya.

  1. Asisten Visitator (K. 126)

73.

§1 Asisten Visitator (Wakil Visitator) adalah salah seorang dari para penasehat provinsi dan dipilih oleh mereka bersama visitator, kecuali ditentukan lain oleh Musyawarah Provinsi.

§2 Jika visitator tidak ada di tempat, maka asisten visitator mempunyai kuasa yang sama dengan visitator, kecuali dalam hal-hal yang oleh visitator ditetapkan sebagai hal yang harus ditangani visitator sendiri.

§3 Bila visitator terhalang, asisten visitator menggantikannya dengan hak kuasa penuh, sampai hilangnya halangan tersebut. Para penasehat, tanpa Visitator, menilai dan memutuskan halangan visitator itu, dan mereka secepatnya memberitahu Superior Jendral. Perintah Superior Jendral ini harus ditaati.

  1. Dewan Penasehat Visitator (K. 127)

74.

§1 Para Penasehat diangkat oleh visitator untuk masa jabatan 3 tahun, dengan berkonsultasi dengan sekurang-kurangnya semua anggota yang memiliki hak suara aktif. Dengan cara yang sama dan dengan sya- rat-syarat yang sama, para penasehat itu dapat dikukuhkan kembali untuk masa 3 tahun yang ke dua, masa 3 tahun ke tiga, namun tidak dapat dikukuhkan untuk masa 3 tahun yang ke empat.

§2 Musyawarah provinsi dapat mengajukan usul untuk disetujui oleh Superior Jendral melalui per- setujuan dewannya mengenai cara tersendiri untuk menunjuk atau memilih penasehat, mengenai jumlahnya, waktu pengangkatannya, serta lamanya dalam jabatan. Mengenai penunjukan para penasehat ini, visitator secepatnya memberitahu Superior Jendral.

§3 Seorang penasehat provinsi, karena alasan yang berat dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Superior Jendral, atas usul visitator, dengan persetujuan para penasehat yang lain.

§4 Dalam hal provinsi tidak memiliki Asisten Visitator, apa yang dikatakan perihal Asisten Visitator pada artikel 73 §2 dan §3 berlaku bagi penasehat visitator yang lebih tua dalam jabatan, panggilan, atau umur, kecuali kalau ditentukan lain oleh Norma Provinsi.

  1. Ekonom Provinsi (K. 128)

  1. Ekonom Provinsi diangkat oleh Visitator dengan persetujuan dewannya, atau diangkat dengan cara lain seperti ditetapkan dalam norma provinsi.

  1. Jika Ekonom Provinsi itu bukan seorang penasehat, ia hadir dalam rapat Dewan Provinsi, karena ia diundang oleh visitator tetapi ia tak memilik hak suara.

  1. Tugas Ekonom Provinsi ialah:
  1. Mengusahakan agar secara sah memiliki harta benda provinsi dari sudut hukum Gereja dan hukum Sipil.
  2. Menolong Ekonom Domus untuk menjalankan tugasnya dan mengawasi administrasi mereka dengan tindakan nyata dan nasehatnya.
  3. Mengusahakan agar masing-masing Domus melunasi jumlah uang yang ditetapkan untuk disetor ke kas provinsi untuk pengeluaran provinsi, dan pada waktunya mengirim pajak (yang harus disetor) kepada Ekonom Jendral untuk kepentingan kas Pusat.
  4. Mengusahakan agar gaji yang sepantasnya diberikan kepada para karyawan Kongregasi dan agar hukum sipil perihal pajak dan asuransi ditaati dengan cermat.
  5. Selalu menyimpan dengan teratur semua tanda penerimaan dan pengeluaran serta dokumen- dokumen lainnya.
  6. Memberi pertanggungjawaban kepada visitator dan dewannya perihal tugas pengelolaannya sesuai dengan norma art. 103.

  1. Pejabat-pejabat Pemerintahan Lokal (K. 129 – 134)

  1. Hak dan tugas superior lokal ialah:
  1. Memberi laporan kepada visitator perihal keadaan Domus yang diserahkan kepadanya.
  2. Memberi tugas dan jabatan kepada anggota rumah, tetapi penugasannya tidak khusus harus dilakukan sendiri oleh Superior Maior.
  3. Mengadakan dan memimpin rapat Domus.
  4. Bersama-sama seluruh komunitas mempersiapkan proyek bersama komunitas domusnya, dan mengajukannya untuk disetujui oleh visitator.
  5. Memiliki arsip dan cap Domus.
  6. Memberitahukan keputusan-keputusan dan berita-berita Kongregasi kepada para anggota.
  7. Memperhatikan agar tugas-tugas misa dilaksanakan.

79.

§1 Superior lokal mengatur Domus dalam kerja sama dengan semua anggota, terutama dengan asisten superior dan ekonom, yang diangkat sesuai dengan norma provinsi.

§2 Asisten superior melakukan seluruh tugas jabatan superior pada waktu superior tidak ada, sesuai dengan norma yang ditentukan oleh hukum khusus.

§3 Hendaknya sering diadakan pertemuan para anggota, semacam rapat dewan.

Bab III: Rapat dan Musyawarah

  1. Rapat dan Musyawarah pada umumnya (K. 135 – 136)

  1. Para superior dan anggota hendaknya mempersiapkan Musyawarah dan secara aktif ambil bagian di dalamnya; hendaknya mereka juga dengan setia mentaati hukum dan aturan yang ditetapkan oleh rapat dan musyawarah itu.

81.

§1 Dalam pemilihan-pemilihan diperlukan sekurang-kurangnya 3 penghitung suara.

§2 Secara hukum para penghitung suara ini adalah anggota Musyawarah yang paling muda setelah pemilihan Ketua dan Sekretaris.

§3 Pada awal Musyawarah diadakan pemilihan Sekretaris yang bertugas:

  1. Sebagai penghitung suara pertama.
  2. Membuat laporan tentang sidang-sidang dan dokumen-dokumen sidang.

  1. Sebelum dan selama Musyawarah hendaknya dikembangkan komunikasi yang bebas mengenai keterangan-keterangan dan hal-hal yang harus dibicarakan dan diputuskan serta tentang kwalitas dari orang- orang yang harus dipilih.

  1. Setelah selesai pembahasan soal dan masalah, maka akta Musyawarah yang telah disetujui, harus ditanda-tangani oleh Ketua, Sekretaris dan oleh semua yang hadir dan setelah dicap harus disimpan dengan seksama di dalam arsip.

  1. Musyawarah Umum (K. 137 – 142)

84. Musyawarah Umum berhak membuat pernyataan-pernyataan yang memiliki kekuatan mengajar dan yang memiliki sifat anjuran.

85.

§1 Musyawarah Umum biasa harus diadakan dalam tahun berjalan yang ke enam sesudah Musya- warah Umum yang terakhir.

§2 Musyawarah Umum luar biasa diadakan setiap kali Superior Jendral, dengan persetujuan dewan- nya dan setelah mendengar pendapat para visitator, menganggap perlu Musyawarah itu diadakan.

§3 Musyawarah Provinsi harus diadakan mendahului penyelenggaraan Musyawarah Umum.

86.

§1 Superior Jendral memutuskan mengenai waktu dan tempat penyelenggaraan Musyawarah Umum melalui persetujuan Dewannya.

§2 Melalui keputusan Superior Jendral bersama dengan Dewannya, berdasarkan alasan yang pantas, penyelenggaraan Musyawarah Umum dapat dimulai 6 bulan lebih awal atau 6 bulan lebih lambat dari hari permulaan Musyawarah Umum biasa yang lalu, namun tetap dalam tahun ke enam yang berjalan.

87.

§1 Superior Jendral, Vikaris Jendral dan para Asisten Jendral, setelah lepas dari tugas jabatan mereka, tetap tinggal sebagai anggota Musyawarah Umum dalam sidang-sidang lanjutan Musyawarah Umum itu.

§2 Di samping mereka, yang atas dasar norma Konstitusi, karena jabatannya harus hadir dalam Musyawarah Umum, hendaknya ditambahkan satu utusan dari masing-masing provinsi dan vice provinsi bagi jumlah sampai 100 anggota yang pertama yang bersuara aktif. Kalau jumlah anggota lebih dari 100, hendak- nya ditambah satu utusan lagi untuk setiap 75 anggota dan untuk sisanya. Jumlah utusan ke Musyawarah Umum dihitung menurut jumlah anggota yang berhak suara aktif pada hari diadakannya pemilihan utusan

dalam Musyawarah Provinsi.

§3 Kalau jabatan visitator kosong, anggota yang memegang peme rintahan provinsi sementara itulah yang pergi ke Musyawarah Umum. Kalau visitator secara sah terhalang untuk pergi ke Musyawarah Umum, maka sebagai gantinya ialah anggota yang mengisi tugas jabatannya itulah yang pergi ke Musyawarah Umum. Jika ia terpilih sebagai utusan, maka utusan cadangan yang pertama pergi menghadiri Musyawarah Umum.

88.

§1 Sebelum pengumuman penyelenggaraan Musyawarah Umum, pada saat yang tepat, Superior Jen- dral bersama Dewannya, setelah mendengar pendapat para visitator dan memperhatikan karya dari daerah yang beraneka ragam jenisnya, menunjuk Komisi Persiapan Musyawarah Umum.

§2 Dengan tetap memberikan kuasa seluas-luasnya kepada Superior Jendral bersama Dewannya untuk mengatur pekerjaan Komisi Per-siapan, demi kelancarannnya tugas-tugas Komisi Persiapan itu dapat di-rinci sebagai berikut:

  1. Meminta dari provinsi-provinsi maupun dari masing-masing anggota permasalahan apa saja yang menurut mereka lebih mendesak dan metode mana yang harus digunakan dalam Musyawarah Umum.
  2. Setelah menerima jawaban, memilih tema-tema, atas dasar keperluannya, yang lebih mendesak dan yang lebih menyeluruh, mengadakan penelitian, mengumpulkan sumber-sumber informasi, dan mengirimkan semua itu pada waktu yang tepat kepada para visitator sebelum Musyawarah Umum.
  3. Menerima usul, keinginan dan permohonan dari musyawarah-musyawarah provinsi serta hasil studi yang dibuat oleh provinsi-provinsi; serta keinginan dan permintaan yang diajukan oleh Superior Jendral setelah ia mendengar pendapat Dewannya.
  4. Menyusun semua bahan itu secara teratur, dan dari semua bahan itu menyusun kertas kerja, agar anggota Musyawarah dan utusan cadangan dapat menerima di tangan mereka bahan-bahan itu dua bulan penuh sebelum dimulainya Musyawarah Umum.

§3 Setelah Musyawarah Umum dibuka, tugas Komisi Persiapan selesai; namun ketuanya, baik secara pribadi atau melalui orang lain, kalau hal ini dianggap berguna, membuat suatu laporan yang menerangkan cara kerja Komisi Persiapan itu.

89.

§1 Pada hari pemilihan Superior Jendral para pemilih mempersembahkan kurban misa untuk keber- hasilan dan keselamatan pemilihan; dan setelah suatu anjuran singkat, pada jam yang telah ditetapkan mereka mulai bersidang di bawah pimpinan ketua sidang.

§2 Dalam kertas pemilihan yang telah disiapkan para pemilih menulis nama orang yang mereka pilih untuk menjadi Superior Jendral.

§3 Setelah semua kertas pemilihan dihitung, jika jumlahnya melampaui jumlah para pemilih, maka semua itu dianggap batal, dan mereka harus menulis lagi dalam kertas pemilihan yang baru.

90. Petunjuk pelaksanaan (Directorium) yang telah disetujui oleh suatu Musyawarah Umum, tetap berlaku sampai petunjuk pelaksanaan itu dirubah atau dihapus oleh Musyawarah Umum yang lain.

  1. Musyawarah Provinsi (K. 143 – 146)

  1. Norma-norma, yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Provinsi, adalah aturan umum yang harus diterapkan pada semua permasalahan yang diuraikan dalam norma-norma itu sendiri. Namun norma-norma itu tidak menyangkut kekuasaan visitator seperti dinyatakan dalam hukum umum dan khusus, juga bukan menyangkut kekuasaan eksekutifnya yang perlu untuk menjalankan tugasnya. Norma-norma itu tetap berlaku sampai dicabut oleh Musyawarah Provinsi yang berikutnya atau oleh Superior Jendral.

  1. Adalah wewenang visitator untuk menentukan hari dan menetapkan Domus tempat Musyawarah Provinsi harus diselenggarakan, setelah mendengar pendapat Dewannya.

        93.        Superior Jendral akan memberitahukan keputusannya perihal Norma Provinsi dalam waktu dua bulan setelah ia menerima norma itu kepada visitator.

  1. Kecuali jika dinyatakan lain dalam Norma Provinsi, maka para utusan terpilih harus hadir dalam Musyawarah Provinsi sebanyak jumlah utusan ex officio, dari satuan kelompok anggota provinsi yang terdiri dari semua anggota yang mempunyai hak suara pasif ditambah satu utusan tambahan bagi setiap 25 anggota yang memiliki suara aktif, dan satu utusan lagi bagi jumlah yang tersisa

  1. Dari satuan kelompok anggota provinsi, yang dianggap terpilih sebagai utusan ialah mereka yang mendapat jumlah suara lebih banyak, dan dalam hal ada persamaan jumlah suara, maka yang terpilih ialah mereka yang lebih tua dalam umur atau panggilan; menurut urutan mayoritas jumlah suara, maka terdapat jumlah urutan utusan-utusan maupun utusan cadangan.

  1. Kalau Superior Domus terhalang untuk pergi menghadiri Musyawarah Provinsi, maka Asisten Superior Domuslah yang pergi mewakilinya. Kalau Asisten Superior Domus itu terpilih menjadi utusan maka cukup salah seorang dari daftar urutan utusan cadangan.

  1. Musyawarah Provinsi dapat mengajukan usul, untuk disetujui oleh Superior Jendral melalui per- setujuan Dewannya, perihal cara tersendiri pemilihan utusan dalam Musyawarah Provinsi, namun harus tetap sedemikian rupa agar jumlah utusan terpilih melebihi jumlah mereka yang harus hadir dalam Musyawarah Provinsi atas dasar jabatan mereka (ex officio).

  1. Adalah wewenang masing-masing provinsi untuk menyusun tata tertib penyelenggaraan Musya- warah Provinsi, atau Petunjuk Pelaksanaan (Directorium), namun tetap dalam batas-batas hukum umum dan khusus.

  1. Musyawarah Provinsi dalam melaksanakan pemilihan utusan dan cadangannya untuk menghadiri Musyawarah Umum harus memakai suatu prosedur, mengadakan pemilihan tersendiri berdasarkan mayoritas absolut. Kalau dalam pemilihan pertama dan kedua tak seorangpun terpilih, maka pada pemilihan ke tiga orang yang mendapat jumlah suara dengan mayoritas relatif itulah yang dianggap terpilih; dalam hal ada jumlah suara yang sama, maka yang terpilih ialah anggota yang lebih tua dalam panggilan atau umur.

Seksi II: Harta Benda (K. 148 – 155)

  1. Kongregasi hendaknya tak jemu-jemu merenungkan prinsip-prinsip di bawah ini; hendaknya Kongregasi memegang prinsip-prinsip ini dalam hatinya dan hendaknya dengan setia dan tegas kuat me- laksanakannya. Prinsip-prinsip tersebut ialah:
  1. Usaha seia sekata untuk mengembalikan kesederhanaan hidup nyata lebih melalui teladan dari-pada melalui kata-kata demi kemiskinan Kristus; melawan nafsu serakah yang timbul dari masyarakat makmur; melawan nafsu terhadap kekayaan yang hampir memusnahkan seluruh dunia. (Cf. RC III, 1)
  2. Perhatian yang penuh dan efektif untuk menggunakan harta benda demi pengembangan dan kemajuan keadilan sosial.
  3. Menyerahkan harta benda yang berlebihan untuk kepentingan orang-orang miskin.

  1. Superior Jendral melalui persetujuan Dewannya mempunyai hak untuk menetapkan pajak atas provinsi-provinsi dengan tetap menjamin keseimbangan; demikian pula halnya visitator dengan persetujuan Dewannya mempunyai hak untuk menetapkan pajak atas domus provinsinya.

  1. Semua harta benda, yang diserahkan kepada Kongregasi hanya untuk diurus, harus dikelola dengan bimbingan dan pengawasan para superior bersama dengan dewan mereka.

§1 Para ekonom harus memberi pertanggungjawaban kepada para superior mereka dan memberi laporan kepada anggota-anggota mengenai pengelolaannya.

§2 Laporan dari Ekonom Jendral mengenai tanda penerimaan dan pengeluaran serta laporan menge- nai keadaan kekayaan harus diperiksa oleh Superior Jendral bersama Dewannya satu kali setahun. Perihal laporan ekonom provinsi, pemeriksaannya dilakukan oleh visitator bersama dewannya dua kali setahun. Sedangkan laporan Ekonom Domus, pemeriksaannya dilakukan oleh Superior setiap bulan. Tanda penerima- an dan pengeluaran atau laporan hanya ditandatangani kalau ternyata memang benar.

§3 Anggota-anggota yang mengelola karya-karya khusus baik dari provinsi maupun dari domus, melaporkan tanda penerimaan dan pengeluaran kepada superior masing-masing pada waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Norma Provinsi.

§4 Kalau harta benda itu bukan milik Kongregasi, tetapi diserahkan kepada Kongregasi untuk di- kelola, maka laporan tentang hal itu harus ditunjukkan baik kepada pemilik harta itu maupun kepada para superior Kongregasi.

§5 Ekonom Jendral hendaknya memberi laporan umum mengenai administrasinya kepada para Super- ior pada setiap akhir tahun. Dan pada setiap tahun ke tujuh ia memberikan laporannya kepada Musyawarah Umum.

§6 Para visitator sesudah akhir tahun mengirimkan laporan perhitungan keuangannya mengenai provinsinya masing-masing kepada Superior Jendral.

§7 Ekonom provinsi memberi laporan umum kepada para anggota provinsi perihal administrasinya dan tentang harta kekayaan provinsi, sesuai dengan Norma Provinsi.

  1. Semua pengelola, baik superior maupun ekonom, tidak dapat melaksanakan tindak administrasi atas nama Kongregasi, kecuali dalam batas-batas tugas jabatannya dan sesuai dengan norma hukum. Karena itu Kongregasi, Provinsi dan Domus hanya harus bertanggung jawab atas tindak administrasi yang dilakukan sesuai dengan norma di atas. Selanjut-nya mereka yang melakukan tindakan yang tidak sah atau tidak dapat di-benarkan haruslah bertanggung jawab sendiri. Kalau seseorang sebagai pribadi yuridis dari Kongregasi membuat hutang atau mengikat beban kewajiban, maka ia harus mempertanggungjawabkannya dari harta bendanya sendiri, juga jika hal itu dilakukan dengan ijin.

§1 Musyawarah Umum dapat menentukan batas jumlah tertinggi yang dapat dikeluarkan Superior Jendral sebagai pengeluaran luar biasa.

§2 Para visitator dapat mengeluarkan uang menurut norma yang diberikan oleh Musyawarah Provinsi.

§3 Superior lokal dapat mengeluarkan uang dalam batas-batas yang ditetapkan oleh Norma Provinsi.

  1. Para superior hendaknya tidak mengijinkan membuat hutang, kecuali kalau dapat dipastikan bahwa dari sumber dana yang biasa dapat dibayar bunga atas hutang itu, serta pada waktu yang ditetapkan melalui pengembalian yang sah dari kekayaan setiap tahun, dapat dikembalikan jumlah uang yang diterima dari pinjaman.

§1 Hukum perburuhan, asuransi dan keadilan bagi para karyawan yang bekerja dalam karya Kongre- gasi hendaknya ditaati dengan cermat.

§2 Para superior hendaknya bertindak dengan penuh hati-hati dalam menerima pemberian amal, yang lama kelamaan memberi beban kewajiban yang makin besar. Janganlah menerima pemberian amal dengan beban kewajiban yang bersifat kekal.

§3 Janganlah memberi derma dari harta kekayaan bersama, kecuali kalau hal itu sesuai dengan Norma Konstitusi dan Statuta.

§4 Dalam menerima harta benda yang berasal dari warisan atau pemberian untuk Kongregasi, Provinsi dan Domus, hendaknya ditaati kehendak sipemberi sehubungan dengan pemilikan dan penggunaan harta itu.

§5 Hendaknya diusahakan suatu jaminan sosial bagi para anggota, yang dibebankan pada Kongregasi atau Uskup atau kepada mereka bagi siapa para anggota bekerja. Domus, Provinsi dan Curia hendaknya mengambil langkah-langkah pengamanan yang memadai terhadap segala macam bahaya.

Utilizza questo pulsante per tornare alla pagina precedente