venerdì
19 April, 2024

KONSTITUSI KONGREGASI MISI

Edisi Bahasa Indonesia

DAFTAR ISI

D E K R I T        3

SURAT SUPERIOR JENDRAL        4

DEKRIT PEMAKLUMAN        5

PENGANTAR        6

KONSTITUSI KONGREGASI MISI        9

B A G I A N   P E R T A M A  (I) Panggilan Kita        9

B A G I A N   K E D U A (II)  Hidup di dalam Kongregasi        11

BAB I        Aktivitas Kerasulan        11

B A B   II        Hidup Komunitas        12

BAB III        Kemurnian, Kemiskinan, Ketaatan dan Kesetiaan        14

BAB IV        Doa        16

BAB  V        Keanggotaan        18

  1. Keanggotaan pada umumnya        18
  2. Penerimaan anggota ke dalam Kongregasi        19
  3. Hak dan Kewajiban Anggota        20
  4. Penggabungan anggota pada suatu Provinsi atau Rumah        21
  5. Perihal anggota yang keluar dan pemecatan anggota        21

BAB VI        Pendidikan dan Pembinaan        23

  1. Prinsip-prinsip Umum        23
  2. Novisiat (Seminarium Internum)        24
  3. Seminari Tinggi        24
  4. Pembinaan para bruder.        25
  5. Para Pembina dan Guru        25

B A G I A N        K E T I G A  (III) Organisasi        27

Seksi 1 - Pemerintahan        27

Prinsip-prinsip Umum        27

BAB I        Pemerintahan Pusat        28

  1. Superior Jendral        28
  2. Wakil Superior Jendral        29
  3. Asisten Jendral        30
  4. Pejabat-pejabat Pemerintahan Pusat        30

BAB II        Pemerintahan Provinsi dan Lokal        31

  1. Provinsi dan Vice-Provinsi        31
  2. Visitator        31
  3. Asisten (Wakil) Visitator        32
  4. Dewan Penasehat Visitator        32
  5. Ekonom Provinsi        32
  6. Para Pejabat Pemerintahan Lokal        32

BAB III        Musyawarah        34

  1. Musyawarah pada umumnya        34
  2. Musyawarah Umum        34
  3. Musyawarah Provinsi        35
  4. Musyawarah Domus        36

Seksi 2 - Harta Benda        36

KONGREGASI SUCI

untuk

PARA RELIGIUS

dan

LEMBAGA SEKULAR

 

Prot. n. P. 53 - 1/81

D E K R I T

Kongregasi Misi, yang didirikan oleh Santo Vinsen de Paul, mempunyai tujuan kerasulan yang khusus: Mewartakan Injil kepada orang-orang miskin dan memajukan pendidikan imam.

Sambil memperhatikan sepenuhnya pedoman Konsili Vatikan II dan ketetapan Gereja yang lain, Kongregasi Misi telah mempersiapkan dengan teliti sebuah naskah Konstitusi yang baru, se- bagaimana telah diajukan oleh Pemimpin Umum (Superior Generalis) kepada Tahta Suci untuk di- setujui.

Setelah naskah Konstitusi tersebut diserahkan kepada seorang penasehat ahli khusus untuk diperiksa; dengan memperhatikan bahwa naskah tersebut sudah direstui oleh Dewan, dan setelah semuanya dipertimbangkan dengan teliti, maka Kongregasi Suci untuk para Religius dan Lembaga Sekular melalui dekrit ini menyetujui dan mengesahkan naskah tersebut sebagaimana ditulis dalam bahasa Latin dan disimpan dalam arsip, sedangkan hal-hal, yang harus dipertahankan menurut Hu- kum Gereja, tetap berlaku.

Semoga Allah mendorong agar semua anggota Kongregasi Misi, dengan bantuan Rahmat Tuhan dan dengan perantaraan St. Vinsen de Paul, menerima Konstitusi yang baru ini dengan hati penuh syukur, sebagai suatu sarana yang tangguh untuk makin lama makin maju dalam karya yang begitu besar sebagaimana diserahkan kepada mereka oleh Gereja.

Dekrit ini diberikan di Roma, di kantor Kongregasi Suci untuk para Religius dan Lembaga Sekular, pada tanggal 29 Juni 1984, pesta Rasul Santo Petrus dan Paulus.

ttd.

SURAT SUPERIOR JENDRAL RICHARD McCULLEN

Pemimpin Umum Kongregasi Misi kepada

para

Imam, Frater dan Bruder kami yang terkasih dalam Kristus

Salam sejahtera dalam Tuhan,

Pengesahan Konstitusi kita yang dilakukan oleh Kongregasi Suci untuk Religius dan Lem- baga Sekular merupakan suatu peristiwa yang sangat penting di dalam sejarah Kongregasi kita. Se- benarnya sudah sekitar 30 tahun yang lalu almarhum William Slattery, pendahulu kami meng- umumkan sebuah Konstitusi (1954) yang disesuaikan dengan Kitab Hukum Kanonik tahun 1917.

Namun sekarang, setelah kita mempelajari, menimbang-nimbang dan berdoa selama 17 tahun, serta melalui kerja keras tiga Musyawarah Umum (Conventus Generalis), Tahta Suci menye- tujui Konstitusi kita, dan kini dengan senang hati saya menyerahkannya kepada Anda semua. Per- kenankanlah saya mengemukakan satu hal mengenai Konstitusi ini. Tingkat kesetiaan kita terhadap peraturan dan semangat Konstitusi ini pasti akan sangat menentukan besarnya sumbangan kita kepada kehidupan Gereja setempat (lokal) tempat Kongregasi kita melibatkan diri. Pada halaman- halaman buku ini digariskan identitas Kongregasi kita di dalam Gereja. Akan tetapi janganlah kita membiarkan identitas itu tinggal di dalam buku ini saja. Sebab naskah Konstitusi ini harus kita cam- kan benar-benar di dalam hati kita dan kita laksanakan dalam hidup sehari-hari, agar kita memenuhi panggilan kita untuk mewartakan Injil kepada orang-orang miskin. Oleh sebab itu Konstitusi ini harus sering kita baca, dan bacaan itu disertai doa yang tekun. Maka sangat saya harapkan - dan tentunya akan Anda perhatikan semua - supaya Konstitusi ini menjadi sarana yang ampuh bagi kita untuk lebih mudah mencintai apa yang dicintai St. Vinsensius dan mengerjakan dengan senang hati apa yang diajarkannya.

Pada saat menerima Konstitusi ini dari Takhta Suci dengan sendirinya kami teringat pada suatu konferensi yang diberikan oleh Pendiri kita pada tanggal 17 Mei 1658, ketika beliau menye- rahkan buku "Regulae Communes" kepada masing-masing konfrater. Harapan St.Vinsensius yang diungkapkan pada waktu itu dapat menjadi harapan kita pada masa kini:

"Kita seharusnya mengharapkan segala harta rohani dan berkat dari kebaikan Tuhan bagi mereka, yang akan mentaati dengan setia peraturan-peraturan yang telah diberikan olehNya (Mz 70: 8): berkat atas pribadi mereka, berkat atas cita-cita mereka, berkat atas kelakuan mereka, pendek kata berkat atas segala hal yang ada hubungannya dengan mereka … Namun saya percaya akan rahmat Tuhan dan kebaikan Anda sekalian, romo- romo, bahwa Anda semua pada kesempatan ini akan membaharui kesetiaan dengan mana Anda telah menepati peraturan-peraturan sampai saat ini … saya berharap bahwa kesetiaan Anda pada masa lampau dan kesabaran Anda menantikan peraturan ini sedemikian lama itu, akan menghasilkan rahmat Tuhan sehingga Anda dapat menepatinya lebih mudah lagi pada masa yang akan datang, berkat kebaikanNya. (SV XII, 11)

Dalam Cinta kasih Tuhan kita Yesus Kristus dan IbuNya yang tak bernoda, dan dengan segenap hati saya, saya menyatakan diri saya menjadi konfrater abdi Anda sekalian.

Roma, 27 September 1984 Pesta St. Vinsen de Paul Richard McCullen CM

DEKRIT PEMAKLUMAN

Saya menyerahkan Konstitusi ini kepada semua anggota Kongregasi kita setelah Konstitusi ini diperiksa dan disetujui oleh Kongregasi Suci untuk para Religius dan Lembaga Sekular pada tanggal 29 Juni 1984. Setelah jangka waktu secukupnya untuk mulai berlaku, dengan persetujuan Dewan Penasehat saya, saya memutuskan bahwa Konstitusi kita mempunyai kekuatan hukum mulai tanggal 25 Januari 1985, pada pesta Pertobatan St. Paulus.

Roma, 27 September 1984 Pesta St. Vinsen de Paul

Richard McCullen CM

PENGANTAR

Kongregasi Misi (CM) yang didirikan oleh St. Vinsen de Paul, sesuai dengan maksud Gereja, telah meninjau kembali hukum asasinya, berkat inspirasi konsili Vatikan II, menghidupkan kembali semangat kerasulan dan hidupnya di dalam dunia masa kini.

Kongregasi Misi menyadari bahwa hidupnya kini berada pada suatu masa rahmat yang unik. Ia merasa karya Roh Tuhan datang atasnya mendorongnya untuk membaharui diri, dengan tetap setia mengikuti jejak St. Vinsensius.

Kongregasi menganggap perlu untuk kembali kepada sumber dan asal mulanya, kembali kepada pertobatan terus menerus dan visi St. Vinsensius, sehingga CM tetap memberikan kesaksian mengenai peranannya di dalam hidup Gereja. Dengan demikian CM tidak hanya berusaha untuk lebih menegaskan dan memelihara dengan setia ciri khas semula dan se-mangat rohani pendirinya yang suci, tetapi juga untuk mengambil inspirasi yang lebih mendalam dari sumber-sumber tersebut. CM mencoba memenuhi panggilannya yang secara khusus nampak di dalam kebutuhan orang-orang miskin masyarakat modern, sama seperti pada jaman St. Vinsensius, dengan tetap memperhatikan Kehendak Allah.

Vinsen de Paul lahir di Pouy pada tahun 1581. Sebagai seorang anak ia hidup di antara orang miskin dan mengalami keadaan hidup mereka itu. Pada tahun 1600 ia ditahbiskan menjadi imam. Selama beberapa waktu ia berusaha meloloskan diri dari kemiskinan lingkungan asalnya. Namun berkat pertolongan para pembimbing rohaninya ia mulai merasa terpanggil untuk memiliki kesucian yang lebih mendalam. Melalui peristiwa-peristiwa hidupnya, akhirnya ia dibimbing oleh Penye- lengaraan Ilahi kepada suatu keputusan yang teguh untuk mengabdikan diri demi keselamatan orang miskin.

Ketika ia bertugas sebagai imam di Gannes dan di Folleville, pada tanggal 25 Januari 1617, ia sadar bahwa pewartaan Injil kepada orang miskin merupakan suatu kebutuhan yang mendesak. Sesuai dengan kesak-siannya sendiri, pengalaman inilah yang menjadi awal mula panggilannya sendiri dan lahirnya Kongregasi Misi (CM).

Pada bulan Agustus tahun itu juga, di Châtillon-les-Dombes, ia mendirikan "La Charité" untuk melayani orang-orang sakit yang tidak terurus sama sekali. Pada waktu itu pula ia sadar dan memperlihatkannya juga kepada orang lain, betapa erat kaitan antara pewartaan Injil dan pelayanan bagi orang-orang miskin.

Lambat laun pengalaman spiritualnya mengarahkannya untuk mengkontemplasikan dan mengabdikan dirinya kepada Kristus di dalam diri orang miskin. Bahkan gambaran Vincent tentang Kristus sebagai utusan Bapa untuk mewartakan Injil kepada orang miskin menjadi pusat hidup dan karya pelayanannya.

Vinsensius sangat memperhatikan tuntutan dunia dan masyrakat jaman itu. Ia belajar melihat semua itu di dalam terang kasihnya yang makin berkobar baik terhadap Tuhan maupun terhadap orang miskin yang tertimpa berbagai macam malapetaka. Oleh karena itu ia merasa terpanggil untuk meringankan segala macam penderitaan.

Di antara semua kegiatannya, ia selalu secara khusus memperhatikan retret paroki (Misi Umat). Ia mengumpulkan anggota-anggota pertamanya dan dengan suatu perjanjian, yang diadakan pada tanggal 25 April 1625, bersama mereka ia bermaksud untuk mewartakan Injil kepada orang miskin di pedesaan. Melalui suatu keputusan untuk hidup bersama yang mereka tanda-tangani pada tanggal 4 Septem ber 1626, mereka mengikat diri membentuk sebuah kongregasi, sehingga dengan hidup bersatu di dalam kongregasi itu, mereka dapat mengabdikan diri demi keselamatan orang miskin di pedesaan.

Sementara Vinsensius dan para konfraternya giat mewartakan Injil kepada orang miskin,

mereka melihat secara nyata bahwa hasil retret (Misi Umat) tidak dapat lestari di dalam hidup umat, apabila tidak sekaligus diusahakan pendidikan para imam. Mereka mulai dengan karya ini pada tahun 1628 di Beauvais, ketika atas permintaan Uskup mereka memberi retret untuk para calon tahbisan imamat. Sebab mereka sadar bahwa dengan cara demikian mereka menyediakan gembala- gembala yang baik bagi Gereja.

Agar ia dapat menangani berbagai macam kebutuhan, Vinsensius mengumpulkan sebanyak mungkin orang, entah kaya entah miskin, orang rendahan ataupun berkuasa. Ia memakai segala daya upaya untuk membangkitkan di dalam diri mereka penghargaan terhadap orang miskin sebagai gambar Kristus yang istimewa. Ia mendorong mereka untuk membantu orang miskin, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Mereka mengabdi dengan suka rela dan tulus. Mereka menjadi anggota komunitas Puteri Kasih dan perkumpulan Karya Cinta Kasih yang didirikan Vin- sensius serta perkumpulan-perkumpulan lain yang seasal. Demikian pula individu-individu tertentu yang sampai pada jaman kita sekarang telah memutuskan untuk memgambil semangat itu.

Usahanya bagi orang miskin bertambah lagi dengan dimulainya kegiatan-kegiatan di daerah misi, ketika pada tahun 1648 untuk pertama kalinya ia mengirim anggota-anggota CM ke pulau Madagascar.

Dalam perkembangannya, Kongregasi sebagai suatu lembaga secara bertahap menentukan panggilan, organisasi dan hidup komunitasnya. Juga ditetapkannya dengan seksama bahwa Kongre- gasi ini bersifat sekulir (praja), meskipun para anggotanya mengucapkan kaul stabilitas di dalam kongregasi serta mengamalkan kemiskinan, kemurnian dan ketaatan. Ciri-ciri demikian merupakan warisan kongregasi sampai masa kini.

Semua hal ini, seperti yang dikehendaki Pendiri Kongregasi ini dengan teguh, telah ditetap- kan dalam dokumen-dokumen mengenai asal mula dan organisasi (pemerintahan) Kongregasi. Di dalam bulla Salvatoris Nostri, 12 Januari 1633, paus Urbanus VIII menyatakan hal-hal berikut ini: ".   tujuan utama dan cita-cita khas Kongregasi serta anggota-anggotanya, berkat rahmat Allah,

ialah baik mengusahakan keselamatan-nya sendiri maupun mereka yang tinggal di desa-desa, pelosok, daerah perladangan dan dukuh serta tempat-tempat yang lebih miskin. Se-dangkan di kota besar dan kota-kota lainnya,  mereka akan memberi-kan retret secara pribadi bagi mereka yang

akan maju untuk menerima tahbisan Imamat, dan mengajar mereka yang mempersiapkan diri untuk tahbisan". Sedangkan paus Alexander VII di dalam bulla "Ex Comissa Nobis", tanggal 22 September 1655, menyetujui adanya "Kaul-kaul simplex, yakni kemurnian, kemiskinan dan ketaatan serta stabilitas di dalam Kongregasi yang bertujuan untuk mengabdikan diri sepanjang hidupnya demi keselamatan orang-orang miskin pedesaan. Pada saat kaul-kaul itu diucapkan, hendaknya tidak ada orang yang membantu untuk menerima mereka entah itu atas nama Kongregasi, entah atas nama kami sendiri, ataupun atas nama Paus di Roma pada waktu itu …". Tambahan pula dinyatakan bahwa "Kongregasi Misi tersebut bersifat exempt dari yurisdiksi Uskup setempat dalam segala hal, kecuali para anggota yang ditugaskan oleh Superior Kongregasi itu untuk mengadakan misi (retret-retret paroki) …dan apa saja yang berkaitan dengan misi itu. Oleh karena itu kami menetapkan bahwa Kongregasi ini tidak dikelompokkan dalam Ordo Religius, tetapi Kongregasi ini termasuk kalangan imam sekulir (praja)".

Vinsensius berusaha sungguh-sungguh membentuk Kongregasi ini menurut semangat Tuhan Yesus. Setelah pengalaman bertahun-tahun, ia memberikan Tata Tertib (Regulae) dan Konstitusi Umum bagi Kongregasi. Di dalam Regulae Communes itu ia menyampaikan teladan kesucian injili yang secara lebih mendalam menggerakkan spiritualitas, kegiatan kerasulan, dan hidup persaudaraan kongregasinya. Semua ini bersumber dari kesadarannya yang mendalam mengenai apa yang di- kerjakan dan diajarkan Tuhan Yesus dalam memenuhi kehendak BapaNya yang mengirimNya untuk mewartakan Injil kepada orang miskin.

Pada awal Regulae Communes itu ia menguraikan lebih jelas lagi mengenai panggilan dan

perutusan Kongregasi dan sekaligus juga menunjukkan jalan untuk mencapainya:

"Di dalam Kitab Suci kita membaca bahwa Tuhan kita Yesus Kristus, yang diutus ke dunia untuk menyelamatkan umat manusia, tidak mulai berkarya dengan mengajar; Ia memulainya de- ngan bekerja. Dan apa yang Ia lakukan adalah mengintegrasikan secara penuh setiap jenis ke- utamaan ke dalam hidupNya. Kemudian Ia melanjutkan dengan mengajar sambil menerangkan Kabar Gembira keselamatan kepada orang miskin, dan mewariskan kepada para rasul dan murid- Nya apa yang perlu mereka ketahui agar menjadi pedoman bagi orang lain. Kini Kongregasi Misi ingin, dengan rahmat Allah, meneladan Kristus Tuhan sejauh mungkin di dalam keterbatasannya. Kongregasi berusaha meneladan keutamaan-keutamaannya dan apa yang ia kerjakan demi ke- selamatan orang lain. Hal itu menjadi benar apabila Kongregasi melaksanakan jenis karya yang sama, sehingga ia juga melaksanakannya dengan cara yang sama. Hal ini berarti tujuan Kongre- gasi ini ialah: 1° bertekad untuk berkembang dalam kekudusan, dengan meneladan sejauh mungkin keutamaan-keutamaan, yang diajarkan oleh Guru besar itu dengan murah hati kepada kita; 2° mewartakan Kabar Gembira keselamatan kepada orang- orang miskin, khususnya yang berada di pedesaan; 3° membantu para seminaris dan imam untuk berkembang dalam pengetahuan dan ke- utamaan, sehingga mereka dapat berhasil guna dalam pelayanan mereka" (RC I,1)

Melalui kata-kata ini St. Vinsensius mempercayakan kepada para konfrater Kongregasi Misi, yakni para pengikutnya di dalam Tuhan, suatu panggilan yang unik, sebuah hidup berkomunitas yang baru dan suatu tujuan tertentu, yang senantiasa harus disesuaikan dengan setiap jaman baru secara bijaksana.

KONSTITUSI KONGREGASI MISI

B A G I A N P E R T A M A (I)

Panggilan Kita

  1. Tujuan Kongregasi Misi ialah mengikuti Kristus, pembawa Kabar Gembira kepada kaum miskin. Tujuan ini dicapai, bila para anggota dan komunitas setia kepada santo Vinsensius, dengan melakukan hal-hal berikut ini:

1° berusaha dengan sekuat tenaga mengenakan Roh Kristus sendiri (RC I, 3), agar dengan demikian memperoleh kekudusan yang selaras dengan panggilanNya (RC XII ,13);

2° mewartakan kabar gembira kepada orang miskin, terutama mereka yang terlantar (di- telantarkan);

3° membantu para imam dan awam dalam hal pembinaan mereka dan mengarahkan mereka untuk lebih mengambil bagian secara penuh dalam mewartakan Injil kepada kaum miskin.

  1. Berdasarkan tujuan itu, dengan selalu memperhatikan Injil, tanda-tanda jaman dan pang- gilan Gereja yang lebih mendesak, Kongregasi Misi akan berusaha membuka jalan baru dan meng- gunakan sarana yang sesuai dengan jaman dan tempat. Selain itu Kongregasi Misi akan selalu ber- usaha meninjau dan merencanakan kembali karya dan pelayanannya, sehingga dengan demikian Kongregasi Misi akan selalu berada dalam keadaan membaharui diri terus menerus.

3.

§1 Kongregasi Misi adalah Serikat Hidup Kerasulan klerikal dan berada di bawah kewenang- an Paus, sehingga para anggotanya melaksanakan tujuan kerasulannya yang khas, sesuai dengan warisan yang ditinggalkan oleh St. Vinsensius dan yang disahkan oleh Gereja. Para anggotanya menghayati hidup persaudaraan di dalam komunitas menurut pedoman hidup mereka sendiri dan berusaha melaksanakan Cinta Kasih dengan melaksanakan Konstitusi.

§2 Sesuai dengan tradisi yang berasal dari St. Vinsensius, Kongregasi Misi melaksanakan ke- rasulannya dalam kerja sama yang erat dengan para Uskup dan Imam Diosesan. Atas dasar inilah St. Vinsensius sering menegaskan bahwa Kongregasi Misi itu bersifat sekulir, meskipun memiliki otonomi, baik berdasarkan hukum universal, maupun berdasarkan pada eksempsi.

§3 Para anggota Kongregasi Misi mengucapkan kaul stabilitas (ke setiaan), kemurnian, ke- miskinan dan ketaatan menurut Konstitusi dan Statuta, agar mereka dapat mewujudkan tujuan Kongregasi dengan lebih tepat guna dan tekun.

  1. Kongregasi Misi, yang beranggotakan para imam dan awam ini, berusaha keras dikuasai oleh pikiran dan kepekaan Kristus, bahkan oleh RohNya, yang nampak sangat jelas di dalam Injil, seperti dijelaskan di dalam Tata Tertib Umum (Regulae Communes), agar Kongregasi Misi dapat mencapai tujuannya.

  1. Semangat Kongregasi ini ialah ikut ambil bagian dalam semangat Yesus Kristus sendiri seperti yang dikemukakan oleh St. Vinsensius: "Ia mengutus Aku mewartakan kabar gembira kepada kaum miskin" (Lk 4: 18). Demikian juga pernyataan: "Yesus Kristus itu pedoman bagi karya misi" itu akan menjadi pusat hidup dan kegiatan Kongregasi (SV XII, 130).

  1. Karenanya semangat Kongregasi ini meliputi sikap batin pribadi Kristus seperti yang

diserahkan oleh Pendiri kita kepada para anggota sejak awal mula, yaitu: kasih dan hormat kepada Bapa; rasa cinta dan cinta yang tepat guna kepada kaum miskin, serta sikap bersedia dibimbing oleh Penyelenggaraan Ilahi.

  1. Kongregasi berusaha mewujudkan semangatnya dalam lima keutamaan yang bersumber dari pandangan khasnya terhadap Kristus, yaitu: simplisitas, kerendahan hati, lemah lembut, mati raga dan semangat untuk menyelamatkan jiwa-jiwa. Perihal keutamaan ini St. Vinsensius berkata: "Kongregasi hendaknya berusaha untuk menghormati dan menghayati keutamaan itu sedemikian rupa, sehingga lima keutamaan ini menjadi daya gerak jiwa seluruh Kongregasi, dan karenanya semua kegiatan kita masing masing selalu dijiwai oleh kelima keutamaan itu" (RC II, 14).

  1. Semua anggota hendaknya berusaha dengan tekun lebih mendalami semangat ini, sambil selalu kembali kepada Injil dan dengan ajaran serta teladan St. Vinsensius, dan senantiasa menyadari bahwa semangat dan karya kita harus saling mendukung dan melengkapi.

  1. Panggilan kita - yakni: tujuan, hakekat dan semangat kita - sudah selayaknya menjadi arah bagi hidup dan organisasi Kongregasi.

B A G I A N   K E D U A (II)

Hidup di dalam Kongregasi BAB I

Aktivitas Kerasulan

  1. Kongregasi Misi, sejak jaman Pendirinya dan bersumber pada inspirasinya, menyadari dirinya dipanggil Tuhan untuk melaksanakan karya mewartakaan Injil kepada orang miskin.

Atas dasar pandangan yang khas ini, Kongregasi bersama seluruh Gereja dapat menyatakan bahwa mewartakan Injil ini adalah rahmat dan panggilannya, serta mengungkapkan hakekatnya yang sejati (cf. EN 14).

Bahkan semua dan masing-masing anggota Kongregasi bersama Yesus berani berkata: "Aku harus memberitakan Injil Kerajaan Allah, sebab untuk itulah Aku diutus."(Lk 4: 43).

  1. Cinta Kasih Kristus yang berbelas kasih kepada orang banyak itu (Mk 8: 2) adalah sum- ber semua kegiatan kerasulan kita dan cinta kasih itu mendorong kita untuk "membuat Injil mengena secara nyata", seperti dikatakan oleh St. Vinsensius (SV XII, 84).

Sesuai dengan waktu dan tempat yang beraneka ragam, karya pewartaan Injil dalam kata-kata dan perbuatan harus mengusahakan ini: semua orang setia "pada Kerajaan Allah, yakni, dunia baru, tatanan baru, keberadaan, cara hidup, dan cara hidup di dalam komunitas yang baru, seperti yang dituntut oleh Injil"(EN, 23) melalui pertobatan dan penerimaan sakramen.

  1. Dalam melaksanakan karya pewartaan Injil yang dinyatakan sebagai karya Kongregasi ini, perlu diperhatikan beberapa ciri hal-hal berikut ini:

1° Pilihan yang jelas dan nyata bagi kerasulan di antara orang miskin: karena pewartaan Injil merupakan tanda bahwa Kerajaan Allah hadir di dunia ini (cf. Mt 11: 5);

2° Perhatian pada realitas masyarakat masa kini, terutama mengenai sebab-sebab adanya pembagian kekayaan dunia yang tidak merata, sehingga kita mampu melaksanakan tugas kenabian pewartaan Injil ini dengan lebih baik;

3° Ada semacam keikutsertaan tertentu pada kondisi kaum miskin, sehingga kita tidak hanya mewartakan Injil kepada mereka, tetapi juga bahwa mereka mewartakan Injil kepada kita.

4° Ada semangat berkomunitas yang sejati dalam semua karya kerasulan kita, sehingga kita saling diteguhkan dalam panggilan yang sama.

5° Siap sedia diutus pergi ke seluruh dunia sesuai dengan teladan para misionaris pertama Kongregasi Misi;

6° Masing-masing anggota dan Kongregasi secara keseluruhan ha rus terus menerus hidup dalam pertobatan, sesuai dengan keinginan St. Paulus yang menasehati kita sebagai berikut: "Jangan lah kamu menjadi serupa dengan dunia ini, tetapi berubahlah oleh pembaharuan budimu" (Rom 12: 2).

  1. Masing-masing Provinsi sendiri akan menentukan bentuk-bentuk kerasulan yang harus dilaksanakan, sehingga dengan tetap setia kepada semangat dan teladan St. Vinsensius, kerasulan mereka terintegrasi kan dengan kegiatan pastoral Gereja setempat, sesuai dengan dokumen-dokumen dan instruksi Tahta Suci, serta peraturan yang dikeluarkan oleh Konferensi Wali Gereja dan para Uskup setempat.

  1. Misi Umat (Missio ad populum) yang amat disukai Pendiri kita harus diusahakan dan

dikembangkan dengan lebih hebat. Oleh karena itu hendaknya kita menangani misi ini sesuai dengan jaman dan tempat, sambil mencari segala kemungkinan untuk memberi vitalitas baru kepada karya ini, baik dengan membaharui maupun dengan membangun komunitas kristiani sejati dan dengan membangkitkan iman di dalam hati orang yang belum percaya.

  1. Pembinaan para calon imam di seminari-seminari, sebuah karya Kongregasi sejak awal mula, perlu diperbaharui secara tepat dan berhasil guna di mana diperlukan.

Hendaknya para anggota memberi bantuan rohani kepada para imam baik dengan mengada- kan bina-lanjut maupun dengan mendorong semangat pastoral mereka. Para anggota hendaknya membangkitkan dalam hati para imam keinginan mewujudkan pilihan Gereja untuk memihak orang miskin.

Para anggota hendaknya membaktikan diri untuk mendorong dan mempersiapkan kaum awam yang cocok bagi pelayanan pastoral yang diperlukan di dalam komunitas kristiani.

Akhirnya, para anggota hendaknya mengajar para calon imam dan awam untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam proses pembentukan sebuah komunitas Kristiani.

  1. Karya Misi, baik ad Gentes maupun ad Populum, menduduki tempat yang penting di antara kerasulan Kongregasi, karena berada pada tataran pewartaan Injil yang sama.

Dalam membangun komunitas gerejani yang baru, para misionaris (CM) hendaknya secara khusus mengamati "benih-benih Sabda" yang dijumpai di dalam kebudayaan dan praktek agama penduduk (cf. EN 53).

  1. Karena CM dan Suster Puteri Kasih mempunyai warisan yang sama, hendaknya para ang- gota CM dengan sukarela menolong mereka (Puteri Kasih), kalau diminta bantuan, terutama dalam hal bimbingan rohani dan retret.

Mereka juga akan menunjukkan kerjasama penuh persaudaraan dalam karya yang ditangani bersama.

  1. Dengan mengikuti St. Vinsensius, seperti dalam perumpamaan orang Samaria yang baik hati (Lk 10: 30 - 37), yang menolong dengan tepat guna mereka yang terlantar, maka provinsi-pro- vinsi dan para anggota akan berusaha sekuat tenaga menolong mereka: yang dibuang oleh masyara- kat dan yang menjadi korban berbagai macam ketidakadilan. Kita juga harus membantu mereka yang menderita berbagai bentuk kemiskinan moral yang menjadi ciri khas jaman ini.

Dengan bekerja untuk dan bersama mereka, para anggota akan berusaha dengan tekun me- menuhi tuntutan akan keadilan sosial dan cinta kasih injili.

B A B   II

Hidup Komunitas

  1. St. Vinsensius mengumpulkan anggota-anggota dengan persetujuan Gereja membaktikan diri untuk mewartakan Injil kepada orang miskin, melalui sebuah bentuk hidup komunitas yang baru. Komunitas vinsensian ini diselenggarakan untuk menyiapkan, dan mengembangkan serta mendu- kung kegiatan kerasulan secara terus menerus. Oleh karena itu semua dan masing-masing anggota, melalui pembaharuan yang dilakukan dengan tekun, harus berusaha melaksanakan tugas ini.

        20.        Gereja menemukan dan mengalami prinsip dasar tertinggi bagi hidup dan kegiatannya dalam Tritunggal Maha Kudus. Kongregasi, di dalam Gereja, juga mengalami yang sama:

1° Karena kita dikumpulkan di dalam komunitas untuk mewartakan cinta Bapa kepada semua orang, maka kita mengungkapkan cinta yang sama itu dalam hidup kita sendiri.

2° Kita mengikuti Kristus yang memanggil para murid dan rasul dan bersama mereka mem- praktekkan hidup persaudaraan untuk mewartakan kabar gembira bagi kaum miskin.

3° Atas inspirasi Roh Kudus kita membentuk kesatuan di antara kita untuk meraih misi, agar kita mampu memberikan kesaksian yang dapat dipercaya perihal Kristus Penyelamat.

  1. 21.

§1 Sudah sejak semula hidup komunitas merupakan ciri khas Kongregasi dan cara hidup sehari-hari. Inilah kehendak St. Vinsensius. Karena itu para anggota harus bertempat tinggal dalam satu rumah atau komunitas yang didirikan secara sah, sesuai dengan peraturan kita.

§2 Hidup bersama dalam persaudaraan ini, yang secara tetap bersumber pada misi, mem- bentuk sebuah komunitas yang mengembangkan hidup pribadi dan komunitas, dan menyebabkan pelaksanaan pewartaan menjadi lebih mengena.

  1. Pemberian diri kita dan semua yang kita miliki itulah yang membuat kita benar-benar hadir di dalam komunitas. Namun, hendaknya juga ada suatu sikap hormat oleh Komunitas terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan hidup pribadi dan kemajuan nilai-nilai individual. Inisiatif para anggota hendaknya dinilai dalam cahaya tujuan dan semangat Kongregasi. Atas dasar ini, maka kharisma dan bakat individual pada masing-masing anggota bersatu-padu untuk menumbuhkan komunitas dan membuat misi kita mengena.

  1. Setiap komunitas lokal mempunyai otonomi, agar benar-benar menjadi tempat di mana koordinasi bersama dalam kerasulan dan hidup serta harta kongregasi baik dalam tingkat provinsi maupun dalam tingkat universal terwujud. Dengan demikian komunitas lokal menjadi bagian yang hidup dari seluruh kongregasi.

  1. Kita berusaha menghayati hidup komunitas yang dijiwai oleh Cinta Kasih, terutama me- lalui praktek "lima keutamaan", sehingga hal ini mendukung kerasulan kita dan menjadi tanda bagi dunia mengenai pembaharuan hidup injili. Oleh karena itu:

1° kita harus berusaha hidup dalam keserasian untuk melaksanakan misi kita, dengan saling mendukung terutama mereka yang sedang mengalami kesulitan dan saling membagikan kegembira- an dengan tulus hati.

2° kita harus ikut bertanggungjawab bersama, dengan bantuan pelayanan seperlunya dari yang berwenang dan superior, dalam mencari kehendak Tuhan dalam hidup dan karya; dan karena- nya terlibat dalam ketaatan yang aktif. Lagipula kita juga harus mengembangkan dialog antar kita dan dengan cara ini mengatasi bentuk hidup yang terlalu individualistis.

3° kita harus benar-benar memperhatikan pendapat dan kebutuhan masing-masing konfrater dengan rendah hati dan dalam semangat per-saudaraan, dan karenanya berusaha mengatasi kesukar- an-kesukaran yang mengiringi hidup komunitas; kita harus memberikan teguran persaudaraan de- ngan lemah-lembut, dan saling mengampuni.

4° dengan perhatian seperlunya kita akan berusaha menciptakan kondisi yang perlu untuk: bekerja, berdoa, istirahat/rekreasi, dan berbicara bersama, sambil menggunakan media komunikasi dengan hati-hati dan bijaksana. Dan setelah menyediakan kebutuhan-kebutuhan untuk karya ke- rasulan, hendaknya kita menyediakan suatu tempat dalam rumah untuk keakraban komunitas.

        25.        Komunitas bertanggungjawab secara terus menerus untuk membangun dirinya sendiri, terutama dengan membaharui unsur-unsur pokok cara hidup dan cara kerja kita; unsur-unsur itu ia- lah:

1° mengikuti Kristus sang Pewarta Injil sebagai sebuah komunitas, yang pada gilirannya membuahkan di dalam diri kita suatu ikatan cinta kasih dan afeksi; dalam semangat ini kita harus bersatu dengan saling menghormati yang bersumber dari penghargaan yang sejati "seperti layaknya sahabat" (RC, VIII, 2).

2° pewartaan Injil kepada orang miskin, yang menyatukan semua karya kita, menyebabkan tidak ada satu talenta atau bakat yang berbeda terbuang, tetapi justru mengarahkan semuanya pada pelayanan terhadap misi.

3° doa, terutama di dalam perayaan Ekaristi, merupakan sumber hidup rohani, hidup kom- unitas, dan hidup kerasulan kita.

4° bertanggungjawab bersama atas harta benda kita, sesuai dengan kehendak St. Vinsensius, dan saling kita bagikan dengan penuh ke-murahan hati.

Dengan cara demikian hidup kita sungguh-sungguh merupakan komunitas persahabatan, karya, doa dan harta benda.

  1. 26.

§1 Konfrater yang sakit, yang lemah dan tua hendaknya dekat di hati kita, karena kehadiran mereka merupakan berkat bagi rumah-rumah kita. Oleh karena itu, di samping kita memelihara me- reka secara medis dan memperhatikan secara pribadi, kita harus menyediakan sarana-sarana bagi mereka untuk membagikan diri dalam hidup sehari-hari dan kerasulan kita.

§2 Kita harus mengurbankan misa dengan setia sebagaimana ditentukan dalam statuta untuk anggota-anggota yang telah meninggal dunia.

  1. Setiap komunitas hendaknya berusaha membuat rencana komunitas, sesuai dengan konstitusi, statuta dan norma provinsi. Kita harus menggunakan rencana kerja itu sebagai sarana untuk mengarahkan hidup dan karya kita, untuk melaksanakan saran-saran yang kita sepakati, dan untuk mengevaluasi hidup dan kegiatan kita secara berkala.

BAB III

Kemurnian, Kemiskinan, Ketaatan dan Kesetiaan

  1. Karena ingin melanjutkan perutusan Kristus, maka kita mengikat diri untuk mengabdikan diri mewartakan Injil kepada orang miskin seumur hidup sebagai anggota Kongregasi. Untuk menjawab panggilan ini kita melaksanakan kemurnian, kemiskinan dan ketaatan sesuai dengan Konstitusi dan Statuta. Dengan demikian: "Kongregasi Misi yang kecil ini …untuk bekerja bagi keselamatan umat, khususnya umat miskin di pedesaan … berpendapat bahwa tidak ada senjata lain yang lebih ampuh dan cocok daripada senjata yang berhasil digunakan dengan penuh kebahagiaan oleh Sang Kebijaksanaan abadi" (RC II,18).

  1. 29.

§1 Untuk meneladan Kristus dalam mencintai semua orang tanpa batas itu, kita melaksana- kan dengan kaul, kemurnian yang utuh dalam bentuk hidup selibat demi kerajaan surga. Kita mene-

rima hidup selibat ini sebagai anugerah yang diberikan kepada kita oleh karena kebaikan hati pribadi Allah yang tak terbatas.

§2 Dengan demikian kita membuka hati lebih luas bagi Tuhan dan sesama, dan karenanya seluruh kegiatan kita mempunyai arti sebagai ungkapan gembira cinta antara Kristus dan GerejaNya, yang kelak akan dinyatakan secara lengkap.

  1. Persatuan yang mendalam dengan Kristus, persaudaraan yang sejati, semangat berkobar dalam kerasulan, dan praktek askese yang direstui Gereja, akan memperkokoh kemurnian kita. Me- lalui jawaban kita yang terus menerus dan dewasa terhadap panggilan Allah, kemurnian itu menjadi sumber kesuburan rohani di dunia, dan sangat mendukung dalam mencapai kedewasaan manusiawi.

  1. "Kristus sendiri, sebagai Tuhan atas semua, hidup dalam kemiskinan sedemikian rupa sehingga Ia tidak memiliki tempat untuk meletakkan kepalaNya. Ia mendidik para rasul dan murid- Nya, mitra kerja da-lam MisiNya, untuk hidup dengan cara yang sama, sehingga mereka secara individual tidak mempunyai milik apapun … setiap konfrater harus mencoba, bagaimanapun lemahnya, untuk meniru Kristus dalam mengembangkan kebajikan kemiskinan ini" (RC III, 1). De- ngan cara ini, para anggota tergantung sepenuhnya kepada Allah, dan pewartaan Injil kepada orang miskin akan menjadi lebih mengena.

  1. 32.

§1 Setiap anggota hendaknya sadar bahwa ia wajib tunduk pada hukum kerja umum dalam melaksanakan tugas-tugas yang sesuai dengan tujuan Kongregasi dan rencana umum komunitas.

§2 Penghasilan seseorang ataupun segala sesuatu yang diterima dalam bentuk apapun sebagai anggota Kongregasi, setelah seseorang menjadi anggota penuh, seperti pensiun, bantuan keuangan, atau asuransi akan menjadi milik komunitas sesuai dengan hukum kita sendiri, sehingga sesuai dengan teladan hidup orang-orang Kristen pertama, kita hidup dalam komunitas harta dan dengan saling menolong.

  1. Hendaknya cara hidup kita memancarkan simplisitas dan kesederhanaan dengan mem- pertimbangkan keadaan orang miskin. Hendaknya kita bebas dari segala bentuk pameran dalam menggunakan sarana kerasulan kita, meskipun sarana itu lebih tepat guna dan lebih modern.

Apa yang diperlukan untuk kebutuhan hidup, perkembangan pribadi anggota, serta pelaksa- naan karya, pada prinsipnya hendaknya merupakan hasil usaha semua anggota. Tetapi Kongregasi, karena ingin menghindari segala macam penumpukan harta benda, hendaknya berusaha memakai harta bendanya guna kepentingan kaum miskin. Kongregasi menjadi saksi bagi dunia yang dilanda semangat materialisme, kalau ia melepaskan diri dari keserakahan terhadap harta benda.

  1. Atas dasar kaul serta sesuai dengan konstitusi dan statuta anggota Kongregasi harus men- dapat ijin superior dalam menggunakan dan mengelola harta benda. Namun untuk memupuk sema- ngat kemiskinan itu tidak cukup dengan adanya ijin dari superior saja, maka perlulah bahwa ma- sing-masing menimbang mana-mana yang lebih sesuai dan cocok bagi hidup dan pelayanannya. Se- mua ini sesuai dengan semangat pendiri kita sebagaimana diungkapkan di dalam Regulae Commun- es.
  2. Dengan ijin superior hendaknya kita menggunakan harta pribadi demi kepentingan karya amal dan anggota yang lain sesuai dengan Statuta Dasar, dan berusaha menghindari perbedaan antar anggota.

  1. Mengingat bahwa kondisi dan kemampuan manusia itu terbatas, maka kita berusaha taat

secara sukarela, di bawah bimbingan Roh Kudus, kepada kehendak Bapa yang menyatakan ke- hendakNya melalui berbagai cara, serta mengikuti karya penyelamatan Kristus, yang taat sampai mati.

  1. 37.

§1 Partisipasi kita dalam misteri Kristus yang taat itu, menuntut kita semua untuk mencari kehendak Bapa secara bersama, dengan saling berbagi pengalaman melalui dialog terbuka dan penuh tanggungjawab. Di situlah mentalitas dan kemampuan yang berbeda-beda bertemu, bekerja sama, sedemikian rupa hingga kecenderungan kebersamaan menjadi matang dan terwujud serta pada akhirnya mengarah pada pelaksanaan keputusan.

§2 Para anggota, dengan semangat kebersamaan dalam tanggung-jawab serta selalu meng- ingat kata-kata St. Vinsensius, hendaknya mencoba dengan sekuat tenaga untuk taat kepada para superior dengan cepat, gembira dan tekun.

Hendaknya para anggota berusaha mentaati keputusan superior dalam cahaya iman, meski- pun menganggap bahwa mungkin pendapatnya sendiri lebih baik.

  1. 38.

§1 Berdasarkan kaul, kita wajib taat kepada Paus, Superior Jendral, Visitator, Superior Do- mus, dan wakil-wakil mereka yang memimpin kita sesuai dengan Konstitusi dan Statuta.

§2 Sesuai dengan maksud dan semangat St. Vinsensius hendaknya kita menunjukkan ketaat- an kepada para Uskup di keuskupan tempat Kongregasi berada dengan mengikuti hukum universal dan hukum khusus lembaga kita.

  1. Dengan kaul kesetiaan (stabilitas) yang khusus ini, kita berkaul untuk tinggal dalam Kongregasi seumur hidup, demi tujuan Kongregasi, dan untuk melaksanakan karya yang ditugaskan oleh para Superior, menurut Konstitusi dan Statuta.

BAB IV

Doa

  1. 40.

§1 Kristus Tuhan, yang hidup dalam persatuan abadi dengan Bapa, melalui doa mencari ke- hendak BapaNya. Kehendak Bapa ini menjadi pedoman tertinggi bagi hidup, tugas dan pengabdian- Nya demi keselamatan dunia. Dengan cara yang serupa Ia juga mengajarkan kepada murid-murid- Nya, agar mereka juga selalu berdoa dalam semangat yang serupa dan tak pernah berhenti berdoa.

§2 Kita juga, yang disucikan dalam Kristus dan diutus ke dunia, hendaknya mencoba mencari tanda-tanda kehendak Tuhan melalui doa, dan meniru ketersediaan diri Kristus, serta membuat semua keputusan sesuai dengan pendapat Kristus. Dengan cara ini hidup kita akan diubah oleh Roh Kudus melalui korban rohani, dan kita akan menjadi lebih mampu untuk ikut ambil bagian dalam tugas Kristus.

  1. "Berilah aku seorang pendoa, maka ia akan mampu melaksanakan segalanya" (SV XI,83). Sesuai dengan maksud St. Vinsensius doa merupakan sumber hidup rohani seorang misio- naris (CM): melalui doa ia mengenakan Kristus, diresapi ajaran Injil, melihat berbagai persoalan dan

peristiwa dengan sudut pandangan Tuhan; dalam doa ia hidup oleh cinta dan belaskasih Tuhan. Dengan demikian Roh Kristus akan memberi daya yang tepat dan berguna bagi kata-kata dan per- buatan kita.

  1. Merasul di dunia, hidup dalam komunitas dan pengalaman akan Allah melalui doa itu saling melengkapi dan membentuk suatu kesatuan organis dalam hidup seorang misionaris. Pada satu sisi, iman, cinta persaudaraan dan semangat kerasulan selalu diperbaharui melalui doa; dan pada sisi lain, cinta Tuhan kepada sesama dinyatakan dalam tindakan. Melalui doa dan kerasulan yang menyatu secara men-dalam seorang misionaris menjadi seorang kontemplatif dalam karya dan seorang rasul di dalam doa.

  1. Doa seorang misionaris harus terbentuk oleh semangat anak-anak Allah, kerendahan hati, kepercayaan terhadap penyelenggaraan Ilahi, dan cinta akan kebaikan Allah. Dengan demikian kita belajar berdoa sebagai orang-orang yang bersemangat miskin, penuh keyakinan bahwa kelemahan kita akan diteguhkan oleh kekuatan Roh Kudus. Karena Roh Kudus itu sendirilah yang menerangi budi kita dan menguatkan kehendak untuk mengenal kebutuhan dunia secara lebih mendalam dan menanggapi kebutuhan itu dengan lebih mengena.

  1. Kita seharusnya dapat menggunakan kemampuan khusus berdoa dalam pelayanan Sabda, pelayanan Sakramen, karya amal dan dalam peristiwa-peristiwa hidup ini. Kita harus menemukan dan memandang Kristus dalam orang-orang miskin pada waktu kita mewartakan Injil kepada mere- ka. Dalam melayani umat kepada siapa kita diutus, kita tidak hanya berdoa untuk mereka, tetapi juga berdoa bersama mereka dan ikut serta secara spontan dalam iman dan devosi mereka.

  1. Hendaknya kita merayakan liturgi secara hidup dan autentik.

§1. Hendaknya hidup kita terarah kepada perayaan Perjamuan Tuhan setiap hari sebagai puncak hidup, karena dari sini memancarlah, bagai kan suatu sumber air, suatu kekuatan bagi karya dan hidup persaudaraan kita. Melalui Ekaristi, wafat dan kebangkitan Kristus dihadirkan, sedangkan di dalam Kristus kita menjadi korban hidup, dan hidup umat Allah sebagai komunitas menjadi nam- pak dan terlaksana.

§2. Hendaknya kita sering menerima sakramen Tobat, agar kita mampu melaksanakan per- tobatan terus menerus dan bersikap tulus terhadap panggilanNya.

§3. Kita menyatukan hati dan suara dalam perayaan Ibadat Harian untuk mengumandangkan pujian bagi Tuhan. Hendaknya kita melambungkan doa yang tak putus-putusnya ke hadapan Tuhan dan berdoa bagi semua orang. Oleh karena itu hendaknya kita merayakan Ibadat Pagi dan Ibadat Sore bersama-sama, kecuali kalau ada alasan kerasulan.

  1. Dalam doa bersama kita menyadari akan adanya suatu bentuk yang paling bagus untuk membaharui semangat hidup kita, terutama bila kita merayakan dan ikut ambil bagian dalam Sabda Tuhan, atau bila kita saling membagi hasil pengalaman rohani dan kerasulan kita melalui dialog persaudaraan.

  1. 47.

§1. Hendaknya kita mengusahakan doa pribadi, sendirian ataupun bersama-sama, dengan se- kuat tenaga selama satu jam setiap hari, sesuai dengan tradisi St. Vinsensius. Dengan demikian,kita mampu menangkap kehendak Kristus dan menemukan jalan yang tepat untuk melaksanakan tugas perutusanNya. Doa pribadi ini menyiapkan, memperluas dan melengkapi doa liturgis maupun doa bersama.

§2. Hendaknya kita dengan tekun dan setia mengadakan latihan-latihan hidup rohani dalam satu tahun berjalan.

  1. Sebagai saksi dan pewarta Cinta Allah, kita harus melakukan devosi dan kebaktian khu- sus terhadap misteri-misteri Tritunggal Maha Kudus dan Inkarnasi.

  1. 49.

§1 Hendaknya kita menghormati Maria, Bunda Kristus dan Gereja melalui devosi khusus. Karena, sesuai dengan kata-kata St. Vinsensius, Maria benar-benar menghayati ajaran injil dan me- laksanakannya dalam hidupnya lebih dari umat beriman.

§2 Oleh karena itu kita mengungkapkan devosi kita kepada Maria Perawan yang Tak Ber- cela itu melalui berbagai cara: merayakan pestanya dengan penuh hormat, dan terutama memohon pertolongan Maria melalui doa rosario. Kita akan menyebarluaskan pewartaan khusus yang ter- ungkap dalam Medali Kudus melalui kemurahan hati Bunda Maria.

  1. Hendaknya kita memperhatikan ibadat bagi St. Vinsensius, para Beato dan Santo anggota keluarga vinsensian. Hendaknya kita selalu kembali pada warisan Pendiri, yang terdapat dalam tulisannya maupun dalam tradisi Kongregasi, agar kita belajar mencintai apa yang beliau cintai dan melaksanakan apa yang beliau ajarkan di dalam karya kita.

BAB  V

Keanggotaan

  1. Keanggotaan pada umumnya

51. Para anggota Kongregasi Misi, karena dipanggil Tuhan untuk melanjutkan tugasNya dan diterima dalam Kongregasi tersebut, menjadi murid-murid Kristus yang berusaha sekuat tenaga menjawab panggilan itu dengan bekerja seturut ajaran, kehendak dan asas-asas St. Vinsen de Paul.

52.

§1 Para anggota, yang mengambil bagian dalam imamat Kristus melalui Sakramen Baptis dan Krisma, itu terdiri dari para Klerus dan Bruder; dan mereka semua disebut Misionaris.

  1. Para klerus, yaitu para imam dan diakon, karena jabatan khusus mereka, menjawab panggil- an mereka seturut teladan Tuhan Kita Yesus Kristus sang Imam, Gembala dan Guru melalui pelaksanaan ketiga fungsi tadi dalam semua bentuk kerasulan yang dapat berguna untuk mencapai tujuan Kongregasi. Harus ditambahkan pula di sini para anggota yang sedang mempersiapkan diri untuk menerima tahbisan imamat.
  2. Para awam, yang kita sebut Bruder, ditugaskan untuk kerasulan Gereja dan Kongregasi; dan mereka melaksanakan tugas ini melalui karya yang cocok dengan kondisi mereka.

§2 Semua anggota ini terdiri dari: entah mereka yang masih anggota sementara (admissi), entah mereka yang sudah anggota penuh (incorporati), sebagaimana terdapat di dalam Konstitusi dan Statuta.

  1. Penerimaan anggota ke dalam Kongregasi

53.

§1 Seorang calon diterima masuk ke dalam Kongregasi, bila ia diterima untuk menjalani masa percobaan di dalam novisiat (Seminarium Internum), setelah ia mengajukan permohonan.

§2 Sesuai dengan keadaan, maka hak untuk menerima calon dalam novisiat terletak pada:

  1. Superior Jendral, setelah ia mendengarkan Dewan Penasehatnya, bagi seluruh Kongregasi.
  2. Visitator, setelah ia mendengarkan Dewan Penasehatnya, bagi Provinsinya.

§3 Perihal persyaratan penerimaan calon, kita harus tunduk pada hukum universal (Gereja).

54.

§1 Keseluruhan waktu untuk dapat menjadi anggota penuh kongregasi hendaklah tidak kurang dari dua tahun dan tidak lebih dari sembilan tahun, terhitung sejak diterimanya seorang calon di novisiat.

§2 Sesuai dengan tradisi kita, setelah setahun penuh sejak ia diterima di dalam Kongregasi, anggota tersebut menyatakan kehendaknya untuk tinggal dalam Kongregasi demi keselamatan orang miskin seumur hidup dengan mengucapkan Bona Proposita, sesuai de ngan Konstitusi dan Statuta.

§3 Sambil memperhatikan apa yang perlu dipertimbangkan, maka hak untuk mengijinkan seseorang mengucapkan Bona Proposita terletak pada:

  1. Superior Jendral, setelah ia mendengarkan Dewan Penasehatnya dan Direktur Novis- iat: untuk seluruh Kongregasi.
  2. Visitator, setelah ia mendengarkan Dewan Penasehatnya dan Direktur Novisiat: un- tuk Provinsi.

55.

§1 Kaul kita bersifat kekal, bukan religius, dan direservir, sehingga hanya Paus dan Superior Jendral sajalah yang dapat membebaskan (seseorang dari kaul itu).

§2 Kaul-kaul itu harus ditafsirkan dengan setia sesuai dengan usul St. Vinsen yang disetujui oleh paus Alexander VII dalam surat "Ex Commisa nobis" (22 September 1655) dan "Alias nos Supplicationibus" (12 Agustus 1659).

  1. Sambil memperhatikan apa yang perlu diperhatikan, maka hak untuk mengijinkan sese- orang mengucapkan kaul kekal terletak pada:
  1. Superior Jendral dengan persetujuan Dewan Penasehatnya dan setelah ia meminta pendapat para pembina calon tersebut: untuk seluruh Kongregasi.
  2. Visitator dengan persetujuan Dewan Penasehatnya dan setelah ia meminta pendapat para pembina calon tersebut: untuk Provinsi.

57.

§1 Setelah ada permohonan dari anggota, dan sesudah ijin mengucapkan kaul diberikan oleh Superior Maior, maka kaul diucapkan. Hal ini berakibat: anggota tersebut menjadi anggota penuh Kongregasi; dan sesudah ia menerima tahbisan Diakon, ia juga di-inkardinasi-kan pada Kongregasi.

§2 Anggota yang belum menjadi anggota penuh Kongregasi tidak dapat diijinkan menerima tahbisan. Namun kalau ada penerimaan anggota yang sudah Klerus (Diakon, Imam, Uskup), maka penerimaan itu sekaligus meng-inkardinasi-kannya pada Kongregasi.

58.

§1 Kaul harus diucapkan di hadapan Superior atau anggota yang ditunjuk olehnya.

§2 Sesuai dengan kebiasaan Kongregasi, baik permohonan untuk mengucapkan kaul, mau- pun pernyataan bahwa sudah mengucapkan kaul, harus dibuat secara tertulis. Superior Jendral harus diberi tahu secepatnya tentang pengucapan kaul itu.

Dalam Kongregasi Misi kaul diucapkan dengan rumusan sebagai berikut:

  1. Rumus Langsung:

Tuhan Allahku, saya … di hadapan Santa Perawan Maria berkaul membaktikan diri saya dengan setia mewartakan Injil kepada kaum miskin, di dalam Kongregasi Misi, selama hidup saya, untuk mengikuti Kristus, Pewarta Injil. Karena itu saya juga berkaul kemurnian, kemiskinan, dan ketaatan sesuai dengan Konstitusi dan Statuta Kongregasi.

  1. Rumus Deklaratif:

Berkat rahmat Allah, saya ... di hadapan Santa Perawan Maria berkaul membaktikan diri saya dengan setia mewartakan Injil kepada kaum miskin, di dalam Kongregasi, selama hidup saya, untuk mengikuti Kristus, Pewarta Injil. Karena itu saya juga berkaul ke murnian, kemiskinan, dan ketaatan sesuai dengan Konstitusi dan Statuta Kongregasi.

  1. Rumus Tradisional:

Saya … , (Imam, Frater dan Bruder) CM yang tak pantas ini di hadapan Santa Perawan Maria dan seluruh warga surga, mengucapkan kaul kemiskinan, kemurnian dan ketaatan kepada superior kita dan penggantinya sesuai dengan Peraturan atau Konstitusi Kongregasi kepada Tuhan; kecuali itu saya berkaul akan menyerahkan diri bagi keselamatan orang-orang mis kin pedesaan seumur hidup di dalam kongregasi tersebut dengan bantuan rahmat Allah yang mahakuasa yang saya mohon de- ngan rendah hati.

  1. Hak dan Kewajiban Anggota

59.

§1 Semua anggota Kongregasi, kecuali kalau ditentukan lain berdasarkan hakekat masalah- nya, menikmati hak-hak, privilegi, dan rahmat rohani yang diperuntukkan Kongregasi ini sesuai dengan norma hukum universal dan hukum CM sendiri.

§2 Semua anggota Kongregasi yang sudah menjadi anggota penuh menikmati hak-hak yang sama, serta terikat oleh kewajiban-kewajiban yang sama, berdasarkan norma hukum universal dan hukum CM, kecuali dalam hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas tahbisan dan yurisdiksi yang menyangkut hal itu. Sedangkan anggota-anggota sementara Kongregasi menikmati hak-hak dan terikat oleh kewajiban-kewajiban berdasarkan Konstitusi, Statuta dan Norma Provinsi.

  1. Berdasarkan hukum universal dan hukum CM sendiri, anggota Kongregasi yang sudah anggota penuh, menikmati hak suara aktif (= dapat memilih, pentj.) dan pasif (dapat dipilih, pentj.), kecuali kalau berdasarkan norma hukum mereka kehilangan hak itu.

  1. Dengan tetap memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan hukum universal dan hukum

CM sendiri, maka mereka yang mendapat hak suara pasif bagi semua tugas dan jabatan ialah ang- gota yang sekurang-kurangnya sudah menjadi anggota penuh Kongregasi selama 3 tahun dan sudah berumur 25 tahun.

  1. Anggota Kongregasi, kecuali terikat oleh kewajiban hukum CM, juga terikat kewajiban umum para Klerus seperti dinyatakan dalam kanon 273 - 289. Bukan hanya para klerus saja, tetapi juga anggota awam (para bruder dan frater) terikat oleh peraturan memakai pakaian gerejani (kanon

284) dan melaksanakan Ibadat Harian (kanon 276); kecuali kalau ditentukan lain berdasarkan hakekat masalahnya dan konteks ayat-ayat-nya.

  1. Semua anggota harus mentaati Konstitusi dan Statuta serta norma-norma lain yang ber- laku dalam Kongregasi dengan ketaatan yang aktif dan bertanggung-jawab.

  1. Semua anggota hendaknya juga mentaati peraturan-peraturan yang diumumkan oleh uskup setempat, dengan tetap memperhatikan hak eksempsi kita.

  1. Penggabungan anggota pada suatu Provinsi atau Rumah.

  1. Sesuai dengan norma hukum kita, setiap anggota Kongregasi Misi harus tergabung dalam suatu Provinsi dan Domus (Rumah) atau suatu kelompok yang setaraf dengan Domus (Rumah).

  1. Para anggota yang tergabung di dalam Provinsi dan Domus atau Kelompok setaraf Do- mus memiliki:
  1. Hak dan kewajiban berdasarkan Konstitusi dan Statuta.
  2. Superior lokal dan Superior Maiornya yang langsung.
  3. Pelaksanaan dari hak suara aktif dan pasif.

67.

§1 Anggota yang mendapat ijin hidup di luar Domus atau di luar komunitas, baik dari Super- ior Jendral maupun Visitatornya, dengan persetujuan masing-masing dewan, tetap harus tergabung pada suatu Domus atau komunitas, agar di dalamnya mereka menikmati hak-hak mereka dan juga terikat oleh kewajiban-kewajiban mereka, sesuai dengan peraturan dalam ijin yang diterimanya.

§2 Ijin tersebut hendaknya diberikan atas dasar alasan yang benar, namun tidak boleh me- lebihi jangka waktu 1 tahun. Kecuali kalau ada alasan kesehatan, karena studi atau karena melaksa- nakan kerasulan atas nama Kongregasi.

  1. Perihal anggota yang keluar dan pemecatan anggota.

68. Apa saja yang menyangkut keluarnya anggota dan pemecatan anggota, berlakulah di dalam Kongregasi hukum universal dan peraturan Kongregasi.

69.

§1 Anggota yang belum menjadi anggota penuh Kongregasi dapat dengan bebas meninggal- kan Kongregasi, setelah ia menyatakan kehendaknya kepada Superior.

§2 Karena alasan yang sah, anggota yang belum menjadi anggota penuh dapat dipecat oleh Superior Jendral ataupun oleh Visitator, setelah ia mendengarkan pendapat dewan penasehat dan

pembinanya.

  1. Superior Jendral, dengan persetujuan Dewannya atas dasar alasan yang berat, dapat mengijinkan seseorang yang sudah menjadi anggota penuh untuk hidup di luar Kongregasi tidak le- bih dari 3 tahun, dengan tetap melakukan kewajiban-kewajiban yang masih dapat disesuaikan de- ngan kondisi hidup yang baru itu. Anggota itu tetap ada di bawah wewenang seorang superior Kongregasi, namun ia kehilangan hak suara aktif dan pasif. Jika masalahnya mengenai seorang klerus (Imam, Diakon), maka juga perlu persetujuan dari Uskup tempat ia tinggal. Ia juga tetap ada di bawah kuasa dan tunduk pada Uskup tersebut, sesuai dengan norma kanon 745.

  1. Superior Jendral, dengan persetujuan Dewannya atas dasar alasan yang berat, dapat mengijinkan seorang anggota keluar dari Kongregasi dan memberinya dispensasi dari kaul-kaulnya, sesuai dengan norma kanon 743.

  1. 72.

§1. Anggota penuh Kongregasi yang menarik diri dari hubungan dengan Kongregasi dan kuasa Superior, hendaknya dengan penuh perhatian didekati dan ditolong oleh Superior, agar ia tetap setia dalam panggilan.

§2. Namun, apabila anggota itu tidak kembali sesudah 6 bulan, ia kehilangan hak suara aktif dan pasif, dan sesuai dengan norma artikel 74 §2 ia dapat dipecat dengan surat keputusan Superior Jendral.

  1. 73.

§1. Seorang anggota dengan sendirinya (ipso facto) dipecat, jika:

  1. Ia secara terang-terangan murtad dari Iman Katolik.
  2. Ia menikah, bahkan juga cukup secara sipil saja, atau berusaha menikah.

§2. Dalam kasus-kasus itu, Superior Maior bersama dewannya, tanpa menunda-nunda, setelah bukti-bukti terkumpul, hendaknya membuat pernyataan perihal kejadian itu, agar secara yuri- dis pemecatan berlaku, sesuai dengan norma kanon 694.

74.

§1 Anggota harus dipecat seperti yang ditetapkan dalam kanon 695, 697, 698, dan 699 §1.

§2 Anggota dapat dipecat seperti yang ditetapkan dalam kanon 696, 697, 698 dan 699 §1.

§3 Dalam hal skandal umum yang berat atau dalam hal akan terjadi kerugian amat besar bagi Kongregasi, seorang anggota dapat segera diusir dari Domus oleh Superior Maior dengan persetuju- an dewannya atau kalau dengan menunda-nunda masalahnya akan terjadi bahaya, juga dapat diusir oleh Superior setempat sesuai dengan norma kanon 703.

75. Keputusan pemecatan hendaknya segera diberitahukan kepada anggota yang bersangkut- an, dengan memberinya kesempatan untuk naik banding ke Tahta Suci dalam waktu 10 hari setelah pemberitahuan itu diterima; naik banding ini menunda pelaksanaan pemecatan. Agar keputusan pe- mecatan itu sah dan berlaku, harus ditaati kanon 700.

76.

§1 Setelah pemecatan terjadi dengan sah, maka dengan sendirinya kaul serta hak dan ke- wajiban yang dimiliki anggota berhenti berlaku. Kalau anggota itu klerus (Imam, Diakon) tetap ber- laku peraturan kanon 693 dan 701.

§2 Siapa saja yang keluar dari Kongregasi dengan sah atau dipecat dari Kongregasi secara

sah, tidak dapat menuntut apa-apa dari Kongregasi berdasarkan karya apa saja yang telah dilaksana- kannya selama ia berada di dalam Kongregasi.

§3 Namun Kongregasi hendaknya menunjukkan pelayanan keadilan dan cintakasih Injil kepada anggota yang memisahkan diri dari Kongregasi sebagaimana ditetapkan dalam kanon 702.

BAB  VI

Pendidikan dan Pembinaan

  1. Prinsip-prinsip Umum

77.

§1 Pembinaan kita merupakan proses yang terus menerus, dan harus menuju ke arah ini: agar para anggota dijiwai oleh semangat St. Vinsensius, menjadi cakap dan pandai untuk melaksanakan tugas perutusan Kongregasi.

§2 Hendaknya para anggota belajar agar makin hari makin lebih menyadari bahwa Yesus Kristus adalah pusat hidup dan pedoman Kongregasi.

78.

§1 Seperti halnya seluruh hidup kita, maka waktu pendidikan hendaknya diatur sedemikian rupa hingga cinta kasih Kristus semakin mendorong kita untuk mencapai tujuan Kongregasi. Para anggota, sebagai murid-murid Kristus, hendaknya mencapai tujuan itu melalui penyangkalan diri dan pertobatan kepada Kristus secara terus menerus.

§2 Para anggota hendaknya dibina melalui Sabda Allah, hidup sakramental, hidup doa, baik itu doa bersama (komunitas) maupun doa pribadi, dan dalam spiritualitas vinsensian.

§3 Selain hal di atas tadi, hendaknya para mahasiswa mengikuti studi yang ditetapkan oleh hukum Gereja dengan baik, supaya mereka memperoleh ilmu dan pengetahuan yang diwajibkan.

§4 Sudah sejak awal pendidikan mereka, hendaknya semua mahasiswa, sesuai dengan pen- didikan dan kemampuan mereka, dilatih secara tepat dalam praktek pastoral, terutama dalam kerja sama dengan para pembina mereka, dengan cara pergi mengunjungi orang miskin dan berkontak langsung dengan realitas hidup mereka. Dengan cara demikian, mereka masing-masing dapat dengan lebih mudah menemukan panggilan mereka yang khusus dalam komunitas sesuai dengan kemampu- an pribadi masing-masing.

§5 Norma-norma pedagogis hendaknya diterapkan pada para mahasiswa sesuai dengan usia mereka, agar mereka, sementara mereka secara bertahap belajar mengendalikan diri, menggunakan kebebasan dengan bijaksana, serta bertindak dengan sukarela dan rajin, dan mencapai kematangan kristiani.

  1. Para anggota, karena mereka menjawab panggilan Tuhan di dalam komunitas, selama masa pendidikan hendaknya belajar hidup bersama secara vinsensian. Hendaknya komunitas me- melihara kepribadian dasar dan bakat pembawaan dari masing-masing anggota dalam seluruh proses pembinaan itu.

  1. Hendaknya ada koordinasi berbagai sistem pendidikan dalam pembinaan anggota kita

dan kesatuan organis dalam urutan tingkat-tingkat hendaknya dipertahankan. Hendaknya semua itu diatur sedemikian rupa agar menuju satu arah ini: tujuan pastoral khusus CM.

  1. Pembinaan para anggota kita harus dilaksanakan dan diperbaharui sepanjang hidup kita.

  1. Novisiat (Seminarium Internum)

82. Di antara syarat-syarat yang diperlukan agar para calon dapat diterima dalam novisiat (Seminarium Internum), mereka harus dapat menunjukkan tanda-tanda untuk dapat dianggap cocok melaksanakan panggilan vinsensian di dalam komunitas.

83.

§1 Novisiat adalah masa di mana para anggota memulai tugas dan kehidupan dalam Kongre- gasi. Mereka mengenal panggilan mereka dengan lebih mendalam, dengan bantuan para pembim- bing dan komunitas. Mereka menyiapkan diri melalui pembinaan khusus untuk menjadi anggota penuh Kongregasi secara bebas.

§2 Novisiat harus berlangsung sekurang-kurangnya 12 bulan terus menerus ataupun terputus- putus. Kalau masa novisiat itu dilaksanakan terputus-putus, maka tugas musyawarah provinsilah untuk menentukan jumlah bulan yang harus berurutan dan menegaskan kapan masa novisiat dapat dimasukkan dalam suatu kurikulum studi.

  1. Oleh karena itu seluruh perangkat sistem periode ini harus diarahkan agar para seminaris:
  1. menjadi lebih matang;
  2. secara bertahap diperkenalkan dengan pemahaman yang tepat dan pengalaman tugas kerasulan serta hidup Kongregasi.
  3. mencapai pengalaman akan Allah, terutama dalam doa.

  1. Untuk mencapai semuanya itu, para seminaris hendaknya rajin berusaha untuk:
  1. memperoleh pengetahuan konkrit dan sesuai perihal manusia, khususnya kaum mis- kin, perihal kebutuhan dan persoalan-persoalan mereka;
  2. memperoleh pengetahuan perihal sifat khas, semangat dan tugas-tugas Kongregasi dengan cara pergi ke sumber-sumbernya, yakni hidup dan karya St. Vinsensius, seja- rah dan tradisi Kongregasi, serta partisipasi aktif dan yang sesuai dengan kerasulan kita;
  3. mengembangkan studi dan meditasi perihal Injil dan seluruh Kitab Suci dengan sungguh-sungguh;
  4. secara aktif ambil bagian dalam misteri dan tugas Gereja yang merupakan komunitas keselamatan;
  5. mengenal dan menghayati nasehat-nasehat Injil terutama kemurnian, kemiskinan dan ketaatan sesuai dengan maksud St.Vinsensius.

  1. Para seminaris hendaknya secara akrab dan mendalam terlibat dalam komunitas provinsi dan setempat, yang dekat dengan tempat mereka hidup. Di tempat ini mereka dididik dalam tang- gung-jawab bersama, tetapi direktur novisiatlah yang mengkoordinir dan menggerakkan semuanya.

  1. Seminari Tinggi.

87.

§1 Masa Seminari Tinggi bertujuan untuk memberi pembinaan lengkap ke arah imamat vin- sensian yang bersifat melayani, agar para mahasiswa, seturut teladan Kristus sang Pewarta, dibina untuk mewartakan Injil, mempersembahkan ibadat ilahi dan menggembalakan umat.

§2 Sesuai dengan semangat St. Vinsensius dan tradisi Kongregasi, hendaknya pembinaan mahasiswa kita diarahkan secara jelas terutama untuk pelayanan Sabda dan pelaksanaan Cinta Kasih terhadap kaum miskin.

  1. Hendaknya pembinaan mahasiswa kita terkait dengan realitas masyarakat, sehingga studi terarah untuk memperoleh visi dan pen-dapat yang kritis terhadap dunia dewasa ini. Para mahasiswa hendaknya mulai melibatkan diri secara efektif dalam karya kristiani untuk menegak-kan keadilan melalui pertobatan hati mereka. Hendaknya mereka semakin sadar terhadap akar kemiskinan di dunia ini dan membuka tabir yang menghambat pewartaan Injil. Semua ini hendaknya terjadi dalam cahaya Sabda Tuhan dan di bawah bimbingan para pembina.

  1. Hendaknya dikembangkan di dalam diri para mahasiswa suatu kematangan affektif dan kualitas-kualitas seorang misionaris, yaitu kemampuan menyemangati dan mengarahkan komunitas, rasa tanggung jawab, semangat dan tindakan kritis, kemurahan hati yang sigap, tekad yang kuat untuk mewajibkan diri mencapai tujuan Kongregasi.

  1. Visitator harus menentukan waktu yang tepat, agar setelah para mahasiswa menyelesai- kan kurikulum teologi, mereka mendapatkan tahbisan diakon dan melaksanakan jabatan diakon, sebelum mereka diajukan untuk jabatan imam.

  1. Pembinaan para bruder.

91.

§1 Hendaknya diperhatikan secara khusus agar para bruder dibina untuk setia memenuhi tugasnya di dalam Kongregasi. Semua hal yang ditetapkan di dalam Konstitusi dan Statuta perihal pembinaan, berlaku juga bagi pembinaan para bruder.

§2 Karenanya pembinaan mereka di Seminarium Internum harus sama dengan pembinaan anggota-anggota lainnya, kecuali kalau situasi dan keadaan khusus menuntut lain.

§3 Pembinaan para bruder yang akan diajukan menjadi Diakon Tetap mengikuti peraturan provinsi.

92. Para bruder hendaknya diterjunkan ke dalam karya kerasulan secara bertahap, agar me- reka belajar melihat, menilai semua masalah dan bertindak di bawah cahaya iman,serta membina dan menyempurnakan diri bersama sesama dalam tindakan nyata.

  1. Para Pembina dan Guru

  1. Seluruh komunitas provinsi hendaknya merasa bertanggungjawab atas pembinaan anggota kita, sehingga masing-masing anggota menyediakan bantuannya bagi karya tersebut.

  1. Karena pembinaan para siswa tergantung pada para pembina yang cakap, hendaknya para

pembina dan pimpinan pendidikan disiapkan dengan ajaran yang kokoh, pengalaman pastoral yang cukup dan pendidikan khusus.

  1. 95.

§1 Para pembina dan siswa, melalui sikap terbuka dan saling percaya dan mengerti serta hubungan yang aktif dan mantab, harus membangun suatu komunitas pendidikan yang sejati.

§2 Dengan memperhatikan sumbangan pikiran dari kelompok karya yang lain, hendaknya komunitas pendidikan ini tetap mengadakan penilaian dan pemeriksaan yang terus menerus terhadap rencana serta kegiatan-kegiatan khususnya.

§3 Para pembina hendaknya bertindak secara kolegial; namun perhatian khusus dan langsung terhadap para seminaris dan siswa hendaknya diserahkan kepada seorang konfrater atau kalau perlu kepada beberapa konfrater.

B A G I A N        K E T I G A  (III)

Organisasi

Seksi 1 - Pemerintahan

Prinsip-prinsip Umum

  1. Karena semua anggota dipanggil untuk mempersembahkan karya mereka untuk melanjut- kan Perutusan Kristus, maka semua anggota memiliki hak dan kewajiban, baik untuk bekerja sama demi kebaikan komunitas kerasulan, maupun untuk ambil bagian dalam tata pemerintahan kom- unitas itu, sesuai dengan norma hukum kongregasi sendiri. Oleh karena itu para anggota hendaknya bekerja sama secara aktif dan bertanggung-jawab dalam melaksanakan tugas, melakukan karya kerasulan dan melaksanakan perintah.

  1. 97.

§1 Mereka yang ada dalam kongregasi melaksanakan wewenang kepemimpinan yang berasal dari Tuhan itu, dan mereka yang melalui cara apapun entah itu musyawarah ataupun sebagai anggota dewan ambil bagian dalam pelaksanaan kekuasaan tersebut hendaknya memperhatikan teladan Gembala yang Baik, yang datang tidak untuk dilayani, melainkan untuk melayani. Atas dasar tanggung-jawabnya di hadapan Tuhan, hendaknya mereka menganggap diri mereka sebagai abdi komunitas untuk mengembangkan tujuan khas komunitas itu seturut semangat St. Vinsensius me- lalui persatuan sejati dalam kerasulan dan hidup.

§2 Mereka hendaknya mengadakan dialog dengan para anggota, namun toh memiliki sikap tegas dan wibawa untuk melihat dan memerintahkan apa yang harus dikerjakan.

  1. Setiap anggota memiliki kuasa yang cukup untuk melaksana kan tugas yang dipercayakan oleh komunitas padanya. Oleh karena itu hal-hal yang dapat diselenggarakan oleh masing-masing anggota atau tingkat tata pemerintahan yang lebih rendah, hendaknya jangan diserahkan ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi. Kesatuan tata pemerintahan ini hendaknya dipelihara, karena hal ini perlu untuk tercapainya tujuan dan kebaikan seluruh kongregasi.

  1. CM, bersama rumah-rumahnya, gereja-gerejanya dan semua anggotanya, menikmati anu- gerah eksempsi atas yurisdiksi Uskup setempat berdasarkan persetujuan khusus Santo Bapa, kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam Hukum Gereja.

  1. Musyawarah Umum, Superior Jendral, Visitator dan Superior Domus maupun kom- unitas yang didirikan secara sah memiliki kuasa atas para anggota. Kuasa itu ditetapkan oleh hukum universal maupun oleh hukum CM sendiri. Mereka juga memiliki kuasa pemerintahan gerejani atau yurisdiksi, baik untuk aktivitas lahiriah maupun batiniah. Oleh karena itu para Superior harus di- tandai oleh Tahbisan Suci.

BAB  I

Pemerintahan Pusat

  1. Superior Jendral

  1. Superior Jendral sebagai pengganti St. Vinsensius bersama seluruh Kongregasi, me- lanjutkan tugas Sang Pendiri, sesuai dengan aneka ragam keadaan pengabdian bagi Gereja Univer- sal, hendaknya memerintah Kongregasi dengan suatu perhatian yang sedemikian rupa hingga kharis- ma St. Vinsensius selalu hidup dan berlangsung terus di dalam Gereja.
  2. Superior Jendral, yakni pusat persatuan dan koordinasi provinsi-provinsi, hendaknya juga menjadi sumber penyulut hidup rohani dan karya kerasulan.

  1. Superior Jendral memerintah semua provinsi, domus dan masing-masing anggota de- ngan kuasa ordinaria sesuai dengan norma hukum umum (Gereja) dan hukum khusus. Namun sesuai dengan norma hukum, Superior Jendral tunduk kepada kuasa Musyawarah Umum.

  1. Superior Jendral hanya mempunyai kuasa menafsirkan secara biasa atas Konstitusi, Statuta dan Keputusan-keputusan Musyawarah Umum.

  1. 105.

§1 Superior Jendral dipilih oleh Musyawarah Umum sesuai dengan Konstitusi artikel 140.

§2 Untuk mengesahkan pemilihan Superior Jendral, harus ada persyaratan yang mempunyai dasar pada Hukum Universal dan Hukum CM.

§3 Menurut Hukum CM seorang Superior Jendral dipilih untuk jangka waktu 6 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 6 tahun yang kedua.

§4 Masa 6 tahun dianggap selesai pada saat penggantinya menerima jabatan Superior Jendral pada suatu Musyawarah Umum biasa.

  1. 106.

§1 Seorang Superior Jendral berhenti dari jabatannya:

  1. karena penggantinya menerima jabatan itu;
  2. karena mengundurkan diri dan Musyawarah Umum atau Tahta Suci me- nyetujui pengunduran diri itu;
  3. karena diturunkan dari jabatannya oleh ketentuan Tahta Suci.

§2 Apabila Superior Jendral nyata-nyata menjadi tidak pantas atau tidak cakap lagi untuk melaksanakan tugasnya, maka tugas para Asisten Umum secara bersama-sama untuk memberi pe- nilaian dan keputusan tentang soal itu dan memberitahukannya kepada Tahta Suci. Keputusan Tahta Suci harus ditaati.

  1. Kecuali kuasa yang diberikan oleh Hukum Umum atau yang berasal dari persetujuan khusus, maka seorang Superior Jendral bertugas sebagai berikut:
  1. Dengan seluruh perhatiannya mengusahakan agar semangat Pendiri berkembang di mana- mana dengan hebat dan penuh gelora; agar tak henti-hentinya mengembangkan aktivitas ke- rasulan Kongregasi dan memperbaharuinya terus menerus, dan supaya konstitusi dan statuta dilaksanakan dengan lebih baik dan lebih tepat.
  2. Mengeluarkan peraturan umum demi kebaikan Kongregasi melalui persetujuan dewannya.
  3. Mendirikan provinsi-provinsi dengan persetujuan dewannya dan setelah mendengar pendapat

para anggota yang bersangkutan; menggabungkan provinsi-provinsi (membagi, serta mem- bubarkan provinsi dengan tetap memperhatikan hal-hal yang perlu sesuai dengan hukum).

  1. Mengundang Musyawarah Umum dan mengetuainya, dan kemudian membubarkan para utusan yang hadir setelah disetujui oleh Musyawarah Umum itu.
  2. Memecat Visitator dari jabatannya dalam soal yang berat setelah mendengar pendapat para penasehat provinsi dan dengan persetujuan dewannya.
  3. Menetapkan berdirinya suatu Domus atau Komunitas Lokal dengan persetujuan dewannya dan setelah mendengar pendapat mereka yang bersangkutan sesuai dengan norma kanon 733

§1; membubarkan Domus atau Komunitas Lokal sambil tetap memperhatikan kuasa Visit- ator.

  1. Menetapkan berdirinya Domus suatu provinsi di dalam wilayah provinsi lain, kalau ada alasan yang berat, melalui persetujuan dewannya dan setelah mendengarkan pendapat para Visitator yang bersangkutan.
  2. Menetapkan berdirinya Domus yang tidak tergantung pada satu provinsi manapun, yang dikelola oleh Superior Lokal yang langsung bertanggungjawab kepada Superior Jendral, atas dasar alasan yang layak dan dengan persetujuan dewannya; oleh karena itu ia juga mengang- kat para Superior untuk Domus semacam itu.
  3. Memberi ijin kepada para anggota untuk mengucapkan kaul melalui persetujuan dewannya; meluluskan mereka untuk menerima tahbisan-tahbisan; memberi pembebasan dari kaul, kalau ada alasan yang berat, baik dalam hal anggota yang mengundurkan diri sesuai dengan hukum, mau-pun dalam hal anggota yang kena tindakan pemecatan.
  4. Memecat anggota keluar dari Kongregasi, sesuai dengan norma hukum universal Gereja dan hukum CM sendiri.
  5. Memberi pembebasan dari Konstitusi dengan persetujuan dewannya, dalam hal luar biasa dan demi alasan yang berat.
  6. Menyetujui norma provinsi yang ditetapkan oleh Musyawarah Provinsi melalui persetujuan dewannya.

  1. Wakil Superior Jendral

  1. Vikaris Jendral membantu Superior Jendral dan menggantikannya pada saat Superior Jendral tidak hadir atau berhalangan, sesuai dengan norma hukum CM sendiri.

  1. Vikaris Jendral dipilih oleh Musyawarah Umum sesuai dengan norma hukum CM sendiri. Orang yang terpilih menjadi Vikaris Jendral dengan sendirinya juga menjadi Asisten Jendral.

  1. Selama ketidakhadiran Superior Jendral, Vikaris Jendral memiliki kekuasaan Superior Jendral, kecuali kalau Superior Jendral menetapkan kuasa atas hal-hal tertentu menjadi salah satu hak eksklusifnya.

  1. Dalam hal Superior Jendral berhalangan, maka Vikaris Jendral menggantikannya de- ngan kuasa penuh sampai berhentinya halangan tersebut. Tetapi Dewan Pimpinan Umumlah yang menentukan halangan tersebut tanpa kehadiran Superior Jendral, tetapi dengan kehadiran Vikaris Jendral.

  1. Jika jabatan Superior Jendral kosong oleh sebab apapun, maka dengan sendirinya Vikaris Jendral menjadi Superior Jendral sampai selesainya masa bakti 6 tahun; namun dengan

persetujuan dewannya dan sekurang-kurangnya mendengar pendapat para Visitator dan Wakil Visitator, ia secepatnya mengangkat Vikaris Jendral dari antara para Asisten Jendral.

  1. Jika Vikaris Jendral, oleh sebab apapun, tidak mampu lagi bertugas, maka Superior Jendral dengan persetujuan dewannya atau sekurang-kurangnya mendengar pendapat para Visitator dan Wakil Visitator, secepatnya memilih Vikaris Jendral dari antara para Asisten Jendral.

  1. Vikaris Jendral berhenti dari jabatannya sesuai dengan norma hukum universal dan hukum CM sendiri.

  1. Asisten Jendral

115. Para Asisten Jendral ialah anggota Kongregasi yang menjadi Dewan Penasehat Superior Jendral. Mereka menolong Superior Jendral melalui pekerjaan dan nasehat mereka dalam meme- rintah Kongregasi, agar kesatuan dan kekuatan Kongregasi berkembang, agar konstitusi dan keputusan-keputusan Musyawarah Umum dilaksanakan secara effektif, agar semua Provinsi saling bekerja sama mengembangkan karya Kongregasi.

sendiri.

116.

§1 Para Asisten Jendral dipilih oleh Musywarah Umum, sesuai dengan norma hukum CM

§2 Jumlah Asisten Jendral sekurang-kurangnya 4 orang, dari provinsi-provinsi yang berbeda

dan dipilih untuk jangka waktu 6 tahun. Mereka dapat dipilih sekali lagi. Sesudah selesai 6 tahun kedua berturut-turut (dengan yang pertama), mereka tidak dapat secara langsung dipilih menjadi Vikaris Jendral.

§3 Jangka waktu 6 tahun dianggap selesai pada saat para pengganti mereka menerima jabatan itu dalam Musyawarah Umum biasa berikutnya.

117. Jabatan Asisten Jendral berhenti sesuai dengan norma hukum CM sendiri.

118.

§1 Kalau salah seorang dari para Asisten berhenti dari jabatannya, penggantinya ditunjuk oleh Superior Jendral dengan usul pertimbangan para Asisten yang lain. Pengganti ini memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti para Asisten yang lain.

§2 Akan tetapi, bila dalam waktu 6 bulan sudah akan diadakan Musyawarah Umum, Superior Jendral tidak diharuskan menunjuk seorang pengganti.

  1. Pejabat-pejabat Pemerintahan Pusat

119.

§1 Sekretaris Jendral, Ekonom Jendral, dan Prokurator Jendral untuk Tahta Suci ditunjuk oleh Superior Jendral dengan persetujuan Dewan Penasehat dan tidak boleh dipilih dari antara para Asisten Jendral.

§2 Para pejabat itu di dalam tugas mereka berada di bawah perintah Superior Jendral dengan persetujuan Dewan Penasehat. Atas dasar tugas jabatan mereka, maka mereka termasuk di dalam rumah Pimpinan Pusat (Curia Generalis).

§3 Mereka dapat hadir dalam rapat Dewan Penasehat Umum kalau diundang oleh Superior

Jendral; namun mereka tidak memiliki hak suara, kecuali dalam hal-hal yang ditetapkan dalam Statuta.

§4 Mereka hadir dalam Musyawarah Umum dengan hak suara.

BAB  II

Pemerintahan Provinsi dan Lokal

  1. Provinsi dan Vice-Provinsi

  1. Sesuai dengan norma hukum CM sendiri, Kongregasi Misi dibagi dalam provinsi- provinsi.

  1. Sesuai dengan norma hukum CM sendiri, Kongregasi Misi juga dibagi dalam Vice- provinsi - vice-provinsi.

  1. Provinsi ialah gabungan antar beberapa Domus, yang terletak dalam batas wilayah tertentu, dipimpin oleh seorang Visitator yang memiliki kuasa ordinaria sendiri, sesuai dengan norma hukum universal dan CM sendiri.

  1. Visitator

123.

§1 Visitator adalah Superior Maior, Ordinarius dengan kuasa biasa yang khusus, yang mengepalai suatu provinsi untuk mengaturnya sesuai dengan norma hukum universal dan CM sendiri.

§2 Visitator hendaknya rajin mengusahakan partisipasi aktif semua anggota dalam hidup dan karya kerasulan provinsi; hendaknya ia mendayagunakan harta kekayaan dan diri para anggota dalam pelayanan Gereja, sesuai dengan tujuan Kongregasi. Hendaknya ia mengembangkan tugas pelayanan Domus, membaktikan diri dengan penuh perhatian bagi perkembangan pribadi dan aktivitas masing-masing anggota, dengan mengusahakan kesatuan yang penting itu.

  1. Sesuai dengan hukum CM sendiri, Superior Jendral, melalui persetujuan Dewannya, menunjuk Visitator, setelah ada konsultasi sebelumnya dengan provinsi, atau meneguhkan Visitator, setelah diadakan pemilihan sebelumnya.

  1. Tugas Visitator ialah:
  1. Mengembangkan ketaatan dan sikap hormat terhadap Konstitusi, Statuta dan Norma Pro- vinsi.
  2. Mengeluarkan peraturan-peraturan demi kebaikan Provinsi dengan persetujuan Dewannya.
  3. Menetapkan berdirinya Domus dan Komunitas Lokal di dalam wilayah provinsinya, dan menutup Domus serta membubarkan Komunitas Lokal dengan persetujuan Dewannya, sete- lah berkonsultasi dengan Superior Jendral serta mengikuti petunjuk kanon 733 §1.
  4. Mengangkat para Superior Domus, melalui persetujuan Dewannya dan setelah berkonsultasi

dengan para anggota, serta memberitahukan pengangkatan itu kepada Superior Jendral.

  1. Menetapkan seorang Superior Regional dengan kekuasaan perwakilan, melalui persetujuan Dewannya dan setelah berkonsultasi dengan para anggota yang bersangkutan serta persetuju- an Superior Jendral.
  2. Sering mengunjungi Domus dan para anggota, sedangkan kunjungan resmi sekurang-kurang- nya dua tahun sekali.
  3. Mengundang Musyawarah Provinsi, mengetuai Musyawarah itu, membubarkan para anggota Musyawarah yang hadir, dan mengumumkan norma provinsi dengan persetujuan Dewannya serta sesuai dengan hukum CM sendiri.
  4. Menerima para calon ke dalam Seminarium Internum, mengijinkan mereka mengucapkan

Bona Proposita dan kaul-kaul seturut Konstitusi dan Statuta.

  1. Memberi ijin kepada para anggota untuk menerima Tahbisan Kecil setelah berkonsultasi dengan para Superior dan Pembina; mengijinkan mereka untuk menerima Tahbisan Imamat melalui persetujuan Dewannya.
  2. Mengajukan para anggota kepada Uskup untuk ditahbiskan dan mengeluarkan surat Dimisso- ria untuk tahbisan Imamat.
  3. Mengeluarkan anggota yang belum menjadi anggota penuh setelah mendengar pendapat Dewan Penasehat dan berkonsultasi dengan para pembina.

  1. Asisten (Wakil) Visitator

126. Visitator dapat mempunyai seorang wakil Visitator, untuk mengatur provinsi, yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh artikel 61 dan 100. Adalah tugas musyawarah provinsi menentukan apakah perlu ada wakil Visitator atau tidak.

  1. Dewan Penasehat Visitator

127. Para Penasehat yang merupakan Dewan Penasehat Visitator membantu Visitator dengan karya nyata dan nasehat dalam mengatur provinsi, agar kesatuan dan kekuatan provinsi dikembang- kan. Mereka melaksanakan dan menerapkan Konstitusi serta keputusan Musyawarah Provinsi secara efektif, agar semua Domus dan anggota bekerja sama dalam mengembangkan karya.

  1. Ekonom Provinsi

128. Dalam setiap provinsi hendaknya ada seorang ekonom yang mengurusi harta provinsi, di bawah pengawasan dan pengarahan Visitator bersama dewannya, sesuai dengan norma kanon 636

$1 dan hukum khusus.

  1. Para Pejabat Pemerintahan Lokal

lokal.

129.

§1 Kongregasi mewujudkan diri secara efektif, terutama dalam masing-masing komunitas

§2 Superior Domus menjadi pusat kesatuan dan persatuan serta menjadi jiwa hidup kom-

unitas lokal. Hendaknya ia memupuk pelayanan Domus dan membaktikan diri dengan penuh per- hatian pada perkembangan masing-masing anggota dan aktivitasnya bersama komunitas.

130.

§1 Superior lokal diangkat oleh Visitator untuk jangka waktu 3 tahun, setelah mendengarkan pendapat para anggota Domus atau Komunitas lokal. Superior dapat dipilih lagi untuk 3 tahun yang kedua, dengan syarat yang sama. Sesudah 3 tahun yang kedua, kalau perlu (dapat dipilih lagi), na- mun persoalannya harus diserahkan kepada Superior Jendral.

§2 Musyawarah provinsi dapat menentukan cara lain untuk menunjuk Superior lokal.

§3 Superior Lokal harus memiliki persyaratan yang ditentukan oleh art. 61 dan 100.

131. Sesuai dengan norma hukum, Superior lokal memiliki kuasa ordinaria dalam bidang intern maupun dalam bidang ekstern atas anggota nya dan orang-orang lain yang bertempat tinggal setiap hari (siang dan malam) dalam Domus itu. Ia dapat melimpahkan kuasa itu kepada orang lain yang mewakilinya.

132.

§1 Jika persyaratan-persyaratan untuk menetapkan berdirinya Domus kurang, atau kalau sa- lah satu karya menuntutnya, maka Visitator, dengan persetujuan Dewannya, dapat menetapkan satu- an kelompok setaraf Domus sesuai dengan norma Provinsi.

§2 Sesuai dengan norma hukum, Visitator menunjuk salah seorang anggota kelompok itu sebagai penanggungjawab kelompok, seperti seorang Superior.

§3 Satuan kelompok setaraf Domus mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti suatu Domus.

133. Superior lokal dapat digeser kedudukannya setiap saat, kalau Visitator memandang ada- nya alasan yang benar, adil dan seimbang dengan persetujuan Dewannya dan setelah meminta peneguhan Superior Jendral.

134.

§1 Ekonom Domus mengurusi harta kekayaan Domus sesuai dengan norma hukum universal, kongregasi dan provinsi di bawah bimbingan Superior dengan bantuan para anggota lain melalui dialog dan perhatian.

§2 Bila Visitator, dengan persetujuan dewannya, memandang perlu adanya sebuah Dewan Penasehat Domus, hendaknya mereka mendirikannya demi kepentingan salah satu Domus itu. Para Penasehat Domus, yang menolong Superior lokal dalam mengatur Domus, hendaknya ditunjuk se- suai dengan norma provinsi.

BAB III

Musyawarah

  1. Musyawarah pada umumnya

135. Kongregasi Misi memiliki 3 macam Musyawarah: Musyawarah Umum, Musyawarah Provinsi dan Musyawarah Domus. Tugas dan tujuan Musyawarah itu ialah menjaga dan mengem- bangkan daya hidup (vitalitas) kerasulan dan spiritualitas Kongregasi.

136.

§1 Tidak seorangpun mempunyai hak dua suara.

§2 Syarat-syarat yang ditambahkan atas hak suara sebelum suatu pemilihan, harus dianggap tidak diadakan.

§3 Suatu pemilihan mewajibkan kepada si terpilih untuk ikut ambil bagian dalam musywarah atau menerima suatu tugas jabatan, kecuali kalau ada keberatan yang membebaskannya. Jika ke- wajiban itu perihal ke ikutsertaannya dalam musyawarah, maka keberatan itu harus dibuktikan oleh Superior yang berwenang dan kemudian dimintakan pernyataan setuju dari musyawarah. Jika kewajiban itu perihal menerima suatu jabatan, maka keberatan yang membebaskannya itu harus dinyatakan oleh musyawarah sendiri.

§4 Tidak seorangpun dapat dengan semaunya sendiri menunjuk orang lain untuk mengganti- kannya dalam suatu musyawarah.

§5 Mayoritas suara harus dihitung dari suara masuk yang sah. Suara kosong dinilai tidak sah.

  1. Musyawarah Umum

137. Musyawarah Umum yang secara langsung mewakili seluruh Kongregasi dan sebagai Otoritas Tertinggi Kongregasi mempunyai hak untuk:

  1. Menjaga warisan Kongregasi dan mengembangkan pembaharuan yang tepat sesuai dengan warisan itu.
  2. Memilih Superior Jendral, Vikaris General dan para Asisten Jendral.
  3. Menetapkan undang-undang atau Statuta dan Keputusan-keputusan demi kebaikan Kongre- gasi, dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip subsidiaritas. Statuta yang tidak secara eksplisit dihapus, tetap berlaku. Keputusan-keputusan harus secara eksplisit ditegaskan lagi, agar tetap memiliki daya gerak.
  4. Memohon dari Tahta Suci perubahan-perubahan dalam Konstitusi dan untuk masalah ini usul harus disetujui oleh musyawarah dengan dua per tiga (2/3) dari jumlah suara yang sah.
  5. Menafsirkan statuta secara otentik, namun wewenang untuk memberi interpretasi otentik itu ada pada Tahta Suci.

138. Musyawarah Umum yang diadakan oleh Superior Jendral dilaksanakan secara:

  1. BIASA: untuk memilih Superior Jendral, Vikaris Jendral dan Asisten Jendral, serta untuk membicarakan masalah Kongregasi.
  2. LUAR BIASA : jika diselenggarakan oleh Superior Jendral atas dasar norma hukum kita sendiri.

139. Mereka yang harus hadir pada Musyawarah Umum ialah:

        1.        Superior Jendral, Vikaris Jendral, para Asisten Jendral, Sekretaris Jendral, Ekonom Jendral, Prokurator Jendral pada Tahta Suci.

Para Visitator dan utusan provinsi yang dipilih sesuai dengan norma hukum kita sendiri.

140.

§1 Cara pemilihan seorang Superior Jendral ialah sebagai berikut:

Kalau dalam pemilihan pertama tak seorangpun mendapat suara dua per tiga (2/3) jumlah suara, maka dilakukan pemilihan yang ke dua seperti yang pertama; jika dalam pemilihan ke dua ini juga belum terpilih seorangpun, maka diadakan pemilihan ke tiga, bahkan pemilihan yang ke empat. Setelah pemilihan ke empat tidak berhasil, diadakan pemilihan ke lima. Dalam pemilihan ke lima ini cukup ada mayoritas absolut (50% + 1 suara), dan suara yang tidak sah tidak dihitung. Kalau pemilihan ke lima tidak berhasil, diadakan pemilihan ke enam, namun yang dapat dipilih hanya dua calon yang dalam pemilihan ke lima mendapat jumlah suara yang sama; kecuali kalau beberapa mendapat suara yang sama, baik pada tempat pertama, maupun pada tempat ke dua. Kalau demikian halnya, maka semua itu tadi dapat dipilih dalam pemilihan ke enam. Dalam pemilihan ini cukup mayoritas relatif, dan suara yang tidak sah tidak dihitung. Dalam hal para calon mendapat jumlah suara yang sama, maka calon yang lebih senior, baik dalam panggilan maupun dalam usia, dianggap sebagai yang terpilih.

§2 Setelah pemilihan dilakukan sesuai dengan peraturan dan sah, dan si terpilih menerima jabatan, serta keputusan pemilihan sudah ditanda tangani, maka ketua sidang mengumumkan si terpilih dengan suara lan-tang; tetapi kalau ketua sidang sendiri yang terpilih menjadi Superior Jendral, maka Sekretaris Musyawarah Umum menulis dan menandata-ngani keputusan, dan moderator sidang mengumumkan si terpilih.

§3 Yang terpilih hendaknya tidak menolak tugas yang dibebankan padanya, kecuali jika ada alasan yang berat.

§4 Setelah pemilihan selesai dan Doa Syukur telah dipanjatkan kepada Tuhan, lalu kertas- kertas pemilihan harus dimusnahkan.

§5 Kalau orang yang baru terpilih tidak hadir, hendaknya ia segera diberitahu dan dipanggil sampai kedatangannya, dan Musyawarah Umum dapat terus membicarakan hal-hal mengenai Kongregasi.

141. Vikaris Jendral dipilih dengan syarat-syarat seperti dalam pemilihan Superior Jendral, juga dengan cara seperti dinyatakan dalam artikel 140 §1.

142.

§1 Setelah pemilihan Superior Jendral dan Vikaris Jendral selesai, maka Musyawarah Umum melanjutkan acara pemilihan para Asisten yang lain dengan caranya sendiri-sendiri.

§2 Mereka dianggap terpilih kalau mendapat suara mayoritas absolut dan suara yang tidak sah tidak dihitung; mereka diumumkan sebagai terpilih oleh pimpinan sidang Musyawarah Umum.

§3 Kalau dalam pemilihan pertama dan ke dua tak seorangpun terpilih, maka dalam pemilihan ke tiga orang yang mendapat suara mayoritas relatiflah yang terpilih. Dalam hal ada yang mendapat jumlah suara (mayoritas relatif) yang sama, maka dia yang senior dalam panggilan atau usialah yang terpilih.

  1. Musyawarah Provinsi

143. Musyawarah Provinsi sebagai pertemuan bersama para anggota, yang menjadi utusan

mewakili Provinsi, mempunyai tugas:

  1. Menetapkan norma demi kepentingan umum provinsi dalam batas-batas hukum universal dan hukum CM sendiri. Norma itu memiliki kekuatan mewajibkan setelah diteguhkan dan disetujui Superior Jendral melalui persetujuan Dewannya.
  2. Sebagai badan penasehat Visitator, membicarakan hal-hal yang dapat membawa kebaikan dan kemajuan bagi provinsi.
  3. Membicarakan usul-usul yang akan diajukan baik kepada Musyawarah Umum maupun kepada Superior Jendral atas nama seluruh Provinsi.
  4. Memilih utusan ke Musyawarah Umum sesuai dengan kebutuhan.
  5. Menetapkan norma untuk Musyawarah Domus dalam batas-batas hukum universal dan hu- kum CM sendiri. Norma ini tidak memerlukan persetujuan dan peneguhan Superior Jendral.

144.

§1 Musyawarah Provinsi harus diadakan dua kali dalam 6 tahun; yang satu sebelum Musya- warah Umum, dan yang lain pada waktu antara (dua musyawarah itu).

§2 Untuk suatu kepentingan yang sangat perlu, Visitator dengan persetujuan dewannya, dan setelah mendengar pendapat para superior lokal, dapat mengadakan suatu Musyawarah Provinsi luar-biasa.

  1. Pada Visitator-lah wewenang mengadakan Musyawarah Provinsi dan memimpinnya; membubarkan yang hadir dan memaklumkan nor ma dengan persetujuan musyawarah itu sendiri.

  1. Kecuali kalau dalam norma provinsi ditentukan lain, maka yang harus hadir dalam Mu- syawarah Provinsi ialah:
  1. Ex officio (dari tugasnya): Visitator, para Penasehat provinsi, Ekonom Provinsi dan masing- masing Superior Domus.
  2. Para utusan yang sudah dipilih sesuai dengan norma hukum khusus.

  1. Musyawarah Domus

147.

§1 Suatu Musyawarah Domus diadakan dan dilaksanakan sehubungan dengan adanya Mu- syawarah Provinsi.

§2 Semua anggota yang memilik suara aktif harus diundang pada Musyawarah Domus ini.

§3 Tugas Musyawarah Domus ialah: Membicarakan apa yang ingin diusulkan oleh Domus kepada Musyawarah Provinsi; juga membicarakan hal-hal yang diajukan oleh Panitia Persiapan Musyawarah Provinsi untuk dibahas dan diputuskan.

Seksi 2 - Harta Benda

148.

§1 Kongregasi Misi memiliki harta benda karena tuntutan karya pastoral dan hidup bersama; Kongregasi menggunakan harta benda itu sebagai sarana penunjang dalam mengabdi Tuhan dan orang miskin menurut semangat dan praktek Pendiri kita. Kongregasi mengelola harta benda itu, sebagai harta warisan dari orang miskin, dengan penuh hati-hati dan teliti, namun tanpa usaha untuk

menumpuk harta benda.

§2 Kongregasi Misi menjunjung tinggi bentuk hidup bersama dari kemiskinan Injili, dalam arti ini: bahwa semua harta Kongregasi itu milik bersama, dan Kongregasi menggunakan milik itu untuk dapat melaksanakan dan mencapai tujuannya yang khusus itu dengan lebih baik.

149. Karena seluruh harta itu milik bersama, maka sesuai dengan norma hukum para anggota memiliki tanggungjawab bersama dalam mendapatkan, mengelola dan menggunakan harta Domus maupun Provinsi; dengan tetap mempertahankan segi pembagian yang seimbang, prinsip di atas juga berlaku bagi harta seluruh Kongregasi.

150.

§1 Domus, Komunitas Lokal, Provinsi dan Kongregasi sendiri mampu untuk mendapatkan, memiliki, mengelola dan memindah-tangankan harta benda. Sesuai dengan keperluannya, maka para Superior (Domus, Komunitas Lokal dst) menjadi pelaksana resmi di depan hukum, juga di hadapan penguasa sipil, kecuali jika ditentukan lain.

§2 Sumber harta benda kita ialah pekerjaan para anggota dan cara lain yang halal untuk men- dapatkan harta benda.

151. Demi kepentingan umum, Domus harus menolong Provinsi dalam hal-hal yang diperlu- kan baik untuk pemerintahan (provinsi) yang baik maupun untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan umum; hal yang sama harus dikatakan mengenai Provinsi terhadap Pemerintahan Pusat (Curia Generalis).

152.

§1 Dalam hal harta benda hendaknya masing-masing Domus saling berkomunikasi satu sama lain, sehingga Domus yang memiliki harta yang berlebih menolong Domus lain yang sedang meng- alami kekurangan.

§2 Kongregasi, Provinsi dan Domus hendaknya secara sukarela mencukupi kebutuhan orang lain yang mendesak dari harta kekayaannya, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari orang- orang miskin.

153.

§1 Para anggota yang ditugaskan untuk itu mengelola harta benda kita untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang layak bagi para anggota dan memberi tunjangan secukupnya secara tepat untuk karya kerasulan anggota serta aktivitas dan karya-amal-kasih mereka.

§2 Harta benda komunitas harus dikelola oleh Ekonom masing-masing komunitas di bawah pengawasan dan bimbingan Superior bersama dewannya, dalam batas-batas hukum universal dan hukum CM sendiri dan sesuai dengan asas subsidiaritas.

154.

§1 Para pengelola harta benda hendaknya selalu ingat bahwa mereka hanyalah penyalur harta benda komunitas. Karena itu hendaknya mereka mengeluarkan harta benda demi penggunaan yang layak untuk tingkat hidup para anggota; hendaknya mereka selalu bertindak sesuai dengan hukum sipil yang adil dan sesuai dengan norma dan semangat Kongregasi.

§2 Para pengelola hendaknya mencukupi kebutuhan para anggota dengan murah hati dalam semua masalah yang menyangkut hidup sehari-hari, tugas khusus dan karya kerasulan mereka. Peng- gunaan harta benda sedemikian itu hendaknya mendorong para anggota untuk mengembangkan kesejahteraan para miskin dan untuk menjalankan hidup persaudaraan yang benar.

§3 Para pengelola hendaknya memelihara keadilan dan keseimbangan dalam pembagian harta benda, karena mereka harus mengembangkan hidup berkomunitas di antara para anggota. Hendaknya mereka memenuhi kebutuhan pribadi para anggota masing-masing sesuai dengan norma yang ditentukan oleh Musyawarah Provinsi.

155. Ijin tertulis dari Superior yang berwenang dengan persetujuan dewannya diperlukan untuk suatu pengalihan harta benda secara sah, serta urusan keuangan yang lain di mana kondisi ke- uangan persona hukum akan menjadi lebih buruk. Kalau masalahnya mengenai urusan keuangan yang menyangkut harta benda yang diberikan kepada Gereja, serta harta benda yang amat berharga, karena nilai seni atau nilai sejarah, perlu juga ijin dari Tahta Suci.

Utilizza questo pulsante per tornare alla pagina precedente